3 Ustaz Ditangkap Densus, Anwar Abbas: Harus Diuji di Pengadilan

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas (Instagram/smart.gram)
Sumber :

VIVA – Tiga ustaz ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror lantaran diduga terkait terorisme jadi perhatian publik. Apalagi salah seorang ustaz yang ditangkap merupakan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Opie Kumis Beberkan Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga Poligami dengan 4 Istri

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas menyampaikan pihaknya sudah punya sikap terkait hal ini. Dia menegaskan terorisme adalah musuh negara.

Menurut dia, perlu di uji di pengadilan soal tiga ustaz yang diamankan Densus dan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat kegiatan terorisme.

Heboh Arwah Vina Cirebon Merasuki Tubuh Sahabatnya, Ini Penjelasan Para Ustaz Kondang

"Kalau versi BNPT, versi Densus mereka terlibat. Kan gitu ya. Tetapi, itu kan harus diuji di pengadilan. Bagi saya MUI mengimbau ya supaya persoalannya diselesaikan secara cepat diproses di bawa ke pengadilan untuk diadili," kata Anwar dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA pada Kamis, 18 November 2021.

Dia bilang dengan uji di pengadilan maka hakim yang memutuskan, tiga ustaz itu terlibat praktik terorisme atau tidak. "Memang terlibat dalam praktik terorisme atau tidak? Begitu posisi MUI seperti itu," tuturnya.

Polemik Kenaikan UKT, MUI Sebut Sama Saja Larang Orang Miskin Kuliah

Ustaz Farid Okbah (kanan) bersama Ustaz Ahmad Zain An Najah

Photo :
  • Instagram @faridokbah_official

Pun, ia mengakui salah seorang yang ditangkap yakni Ahmad Zain An-Najah adalah salah satu anggota pengurus Komisi Fatwa MUI. Menurutnya, MUI sudah memutuskan menonaktifkan Ahmad Zain dari kepengurusan agar yang bersangkutan bisa fokus menjalani proses hukum.

Meski demikian, ia mengingatkan agar tetap diberlakukan juga asas praduga tak bersalah terhadap Ahmad Zain. 

"Yang kedua hak-hak yang bersangkutan sebagai warga negara juga harus dihormati. Dan, keadilan harus ditegakkan," sebut Anwar.

3 Ustaz Tersangka

Sebelumnya, Densus 88 sudah resmi menetapkan Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka dalam dugaan kasus terorisme. Ketiga ustaz tersebut diduga punya keterlibatan dengan kelompok Jamaah Islamiyah (JI). 

Penangkapan tiga pendakwah tersebut dilakukan di tempat terpisah di Jawa Barat pada Selasa, 16 November 2021.

Pihak Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan ada puluhan tersangka yang menyebut keterlibatan tiga ustaz yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 16 November 2021. 

“Ada 28 BAP (berita acara pemeriksaan) tersangka, keterangan ahli dan juga dokumen-dokumen yang menjurus kepada para tersangka yaitu FAO, tersangka ZA dan tersangka AA,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 17 November 2021.

Rusdi menyampaikan, 28 orang tersangka teroris sebelumnya menyebut Farid Okbah dan Zain An-Najah masuk dalam struktur organisasi Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA). 

“Di mana tersangka AZA sebagai Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf, dan tersangka FAO sebagai anggota Dewan Syariah,” ujarnya.

Sementara, Anung sebagai pendiri Perisai yang merupakan badan untuk melakukan perbantuan hukum terhadap anggota teroris kelompok JI. Tiga orang itu kemudian ditangkap Densus 88. 

"Jadi, upaya-upaya penegakan hukum terus dilakukan dan mendapatkan beberapa keterangan yang dijadikan petunjuk oleh Densus 88 untuk menuntaskan kasus kelompok teror JI ini,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya