Polri Tiadakan Pos Check Point Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Apel Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2016
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengubah pola pengamanan saat libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Sebab, pemerintah telah membatalkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 se-Indonesia.

Ma'ruf Amin: Tahun Baru Imlek Momentum Perbaiki Diri

Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops), Irjen Imam Sugianto mengatakan kepolisian meniadakan pemeriksaan pos check point saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Menurut dia, pihak kepolisian nanti akan mengganti banyak pos pengamanan dan pos pelayanan.

“Tidak ada posko check point, pos pemeriksaan tidak ada. Yang ada pos pelayanan sebanyak 1.113 di 34 Polda jajaran,” kata Imam saat dihubungi wartawan pada Rabu, 15 Desember 2021.

Apa Kaitan Hujan Saat Imlek? Benarkah Bisa Bawa Hoki?

Menurut dia, pos pengamanan dan pos pelayanan didirikan untuk mengawasi masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) maupun Peraturan Daerah (Perda) setempat. Posko didirikan di kawasan titik keramaian seperti gereja, tempat pariwisata, dan sentra ekonomi.

"Nanti akan ada 30.761 personel berjaga di gereja Protestan, 3.956 di pusat perbelanjaan, 13.821 di gereja Katolik, 6.397 di tempat wisata," ujarnya.

Warga Meriahkan Pesta Kembang Api Sambut Tahun Baru Imlek di Depan Kantor Gibran

Ilustrasi pengamanan di gereja

Photo :
  • ANTARA FOTO/Eric Ireng

Sementara, lanjut dia, pos pelayanan nanti terdapat posko gerai vaksinasi, melakukan random tes antigen/RT-PCR, menyediakan layanan vaksinasi, dan pemeriksaan kelengkapan surat-surat pelaku perjalanan. Pos ini tersebar di terminal, stasiun kereta api (KA), pelabuhan, dan bandar udara (bandara). 

"Nanti di terminal ada 2.113 personel Polri yang jaga, 407 di stasiun KA, 1.804 di pelabuhan, dan 815 di bandara,” jelas dia.

Sesuaikan Kebijakan Pemda

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Polri tentu menyesuaikan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bertindak selama pengamanan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 karena pemerintah telah membatalkan penerapan PPKM level 3.

"Jadi, Polri saat ini menyiapkan cara bertindak yang disesuaikan dengan kebijkan Pemda terhadap COVID-19 itu sendiri. Menyesuaikan saja. Menyesuaikan mengamankan dan melaksanakan kebijakan berkaitan dengan penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing," kata Rusdi.

Kemungkinan besar, kata dia, setiap wilayah akan menerapkan kebijakan yang berbeda-beda dalam penanganan COVID-19 jelang libur akhir tahun.

"Nanti kita tunggu saja, karena ini masing-masing wilayah akan menyesuaikan daripada kebijakan masing-masing daerah. Artinya, satu daerah dengan daerah lain mungkin akan ada perbedaan," ujarnya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya