Mabes Polri Beri Penjelasan Soal Gugatan Eks Kapolsek Kebayoran Baru

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tergugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kapolda Metro Jaya. Gugatan tersebut telah diajukan pada Senin, 20 Desember 2021.

Merasa Suaminya Dikriminalisasi, 2 Ibu Asal Sumsel Datangi Mabes Polri Cari Keadilan

Menyikapi gugatan tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan persoalan tersebut cukup ditangani oleh Polda Metro Jaya. Mengingat Polsek Kebayoran Baru merupakan wilayah hukum Polda Metro.

“Itu tanya Pak Zulpan (Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan). Jadi, Polsek Kebayoran Baru itu di bawah Polda Metro Jaya,” kata Ramadhan di Jakarta pada Kamis, 23 Desember 2021.

WN Australia Gembong Narkoba Buronan BNN Ditangkap Polri-Kepolisian Filipina

Pemecatan Telah Penuhi Syarat

Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, proses pemecatan terhadap Benny juga dilakukan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Untuk itu, sebaiknya gugatan yang diajukan Benny terhadap Kapolri ditanyakan ke Polda Metro Jaya yang menangani perkara tersebut.

Cara Polri Buat Hilangkan Trauma Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar

“Yang melakukan proses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) adalah Polda Metro Jaya sidangnya. Cukup Polda Metro Jaya saja yang turun. Kita lihat saja nanti putusan daripada gugatan itu apa,” ujarnya.

Namun demikian, kata Ramadhan, perlu diketahui juga bahwa Benny Alamsyah sudah menjalani sidang peradilan umum. Sehingga dasar memberhentikan yang bersangkutan sudah kuat.

“Yang jelas, yang bersangkutan telah divonis 1 tahun 6 bulan. Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) untuk sidang etik sudah memenuhi syatat, yang bersangkutan untuk PTDH,” jelasnya.

Isi Gugatan Benny 

Sebelumnya diberitakan, mantan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tergugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kapolda Metro Jaya pada Senin, 20 Desember 2021.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan TUN Jakarta, pendaftaran gugatan Benny tercatat dalam Nomor Perkara: 286/G/2021/PTUN.JKT dengan penggugat Benny Alamsyah dan kuasa hukumnya Hendri Wilman Gultom. Lalu, Tergugat I adalah Kapolri dan Tergugat II yaitu Kapolda Metro Jaya.

Berikut isi gugatan yang diajukan Benny Alamsyah;

Satu, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Dua, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah.

Tiga, memerintahkan tergugat untuk Mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah

Empat, memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru tentang pengaktifan kembali atas nama Penggugat.

Lima, memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merahabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia

Enam, menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, Peninjauan Kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad)

Tujuh, menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya