Pemberian Vaksin Booster Dimulai Hari Ini? Simak Panduannya Berikut

Ilustrasi vaksin COVID-19
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Pemberian vaksin booster resmi dimulai hari ini Rabu, 12 Januari 2022. Berbagai persiapan dan koordinasi telah dilakukan guna memastikan bahwa pelaksanaan vaksinasi booster berjalan lancar. Vaksin booster yang diberikan secara gratis ini untuk seluruh masyarakat Indonesia serta diperuntukkan bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan. Kelompok prioritas penerima vaksin booster yaitu orang lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais.

Pemerintah Sudah Gelontokan Dana Desa Rp 609,68 Triliun Sejak 2015

Lokasi Vaksinasi Booster

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (kemenkes) mengatakan jika vaksinasi booster secara gratis ini dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah yaitu puskesmas, rumah sakit (RS) pemerintah, ataupun RS pemerintah daerah (RSUD). Vaksin booster ini diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Airlangga Optimis Pemerintah Bisa Capai Visi Indonesia Emas 2045

Jenis Vaksin Booster

Ilustrasi vaksin COVID-19

Photo :
  • Times of India
5 Risiko Menakutkan yang Tersembunyi di Balik Jenggot dan Kumis Kasar yang Tidak Terawat

Jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan. Ada pun jenis vaksin booster tersebut bersifat heterolog atau berbeda dengan jenis vaksin primer sebelumnya. Berikut tiga jenis vaksin booster.

  1. Regime 1

Vaksin Primer (dosis 1-2) Sinovac: akan mendapatkan Booster 1/2 dosis (half dose) Pfizer.

  1. Regime 2

Vaksin Primer (dosis 1-2) Sinovac; akan mendapatkan Booster 1/2 dosis (half dose) AstraZeneca.

  1. Regime 3

Vaksin Primer (dosis 1-2) AstraZeneca; mendapat Booster 1/2 dosis (half dose) Moderna.

Kombinasi awal vaksin booster ini akan diberikan berdasarkan ketersediaan vaksin yang ada, serta hasil riset yang telah disetujui oleh Badan POM dan ITAGI. Nantinya akan berkembang tergantung kepada hasil riset baru yang masuk.

Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster Gratis di PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi.

Photo :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di situs dan aplikasi PeduliLindungi. Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

Lewat Website PeduliLindungi

Melalui laman websitenya di https://www.pedulilindungi.id/, masyarakat bisa mengunjungi dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa. 

Lewat Aplikasi PeduliLindungi

Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut: 

  • Buka aplikasi PeduliLindungi. 
  • Masuk dengan akun yang terdaftar. 
  • Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”. 
  • Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun.
  • Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.

Bagaimana Jika Belum Mendapatkan Tiket?

Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, kamu bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2. Karena vaksinasi merupakan syarat wajib untuk beraktivitas di ruang publik dan sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster, guna menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dengan adanya vaksin booster gratis ini, pihaknya akan tetap mempertahankan mekanisme vaksin Gotong Royong yang selama ini berjalan dengan kondisi bahwa vaksin ini tetap diterima gratis di masyarakat yang disuntik dan jenis vaksinnya tidak sama dengan vaksin program pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya