Logo BBC

Aturan Pengeras Suara Masjid Bisa Jadi 'Peluru Hampa', Apa Maksudnya

Petugas memeriksa pengeras suara. Getty Images via BBC Indonesia
Petugas memeriksa pengeras suara. Getty Images via BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc


Berbeda, pengurus Masjid Baitul Hakim, Jakarta Timur Saefudin mendukung surat edaran tersebut.

Bahkan Saefudin mengatakan, Masjid Baitul Hakim sudah menjalankan aturan tersebut sejak 10 tahun lalu.

"Kami mendukung dan tidak masalah dengan aturan itu. Pengeras suara di luar untuk azan dan baca Al-Quran jelang Salat Jumat. Sedangkan kegiatan sehari-hari, pakai speaker dalam semua," katanya.

Saefudin mengatakan, pelaksanaan itu dilakukan agar tidak menganggu masyarakat sekitar yang majemuk.

Senada, Masjid Abdullah Ibnu Mas`ud di Tangerang juga mendukung aturan pemerintah tersebut.

"Kalau kami memang tidak terlalu banyak menggunakan speaker luar, biasanya untuk azan, saat salat pakai speaker dalam.

"Itu pesan dari guru saya, jangan terlalu banyak pakai speaker luar karena menganggu orang kalau berisik apalagi di tempat banyak populasinya," kata ketua DKM masjid Marhali, 60 tahun.

Apa perbedaan surat baru dan sebelumnya?

AFP
Pengeras suara di masjid.


Terdapat beberapa perbedaan antara Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dengan aturan sebelumnya dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.

Beberapa poin di antaranya adalah , dalam SE terbaru, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel.

Kemudian, sebelum waktu salat Subuh dan Jumat, pengeras suara luar digunakan paling lama 10 menit untuk pembacaan Al-Qur`an atau selawat/tarhim, dan paling lama lima menit sebelum salat Zuhur, Asar, Magrib dan Isya.

Lalu, suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu bagus atau tidak sumbang; dan pelafazan secara baik serta benar.

Sementara itu dalam aturan tahun 1978, untuk Salat Subuh, pengeras suara luar digunakan paling lama 15 menit untuk pembacaan Al-Qur`an.