Kejati Jawa Barat Hentikan Penuntutan Perkara Nurhayati

Nurhayati (kanan) saat menerima tamu di rumah di Cirebon, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA/Khaerul Izan

VIVA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menjelaskan, perkara kasus dugaan korupsi APBDes dengan tersangka Nurhayati, resmi dihentikan.

"Pada hari ini, telah dilakukan penyerahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Cirebon Kota ke penuntut umum Kajari Cirebon. Atas dasar tersebut maka Kejari Cirebon menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka N," ujar Asep di Kejati Jabar Bandung, Selasa 1 Maret 2022.

Tidak Cukup Bukti

Jaksa telah melakukan rangkaian gelar perkara  terhadap kasus tersebut, dan berkesimpulan bahwa perkara ini dihentikan karena tak cukup bukti.

"Kajari Cirebon telah melakukan gelar perkara hasilnya dengan memperhatikan petunjuk Kajati Jabar atas hasil eksaminasi maka Kajari Kabupaten Cirebon mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan perkara Nurhayati karena tidak terdapat cukup bukti," jelas dia.

Asep mengaku, jaksa akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) secepatnya kepada Nurhayati. "Kajari Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian pemberitahuan penuntutan," katanya.

Sebelumnya, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa Citemu Supriyadi tahun anggaran 2018 sampai 2020. Atas kasus itu kerugian negara sebesar Rp818 juta. 

Ketakutan Mahfud soal Janji Prabowo-Gibran Berantas Korupsi di Indonesia
Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Mengungkap Status Mobil Eks Mentan SYL yang Disembunyikan di Tanah Kosong

sejumlah aset mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus ditelusuri KPK, begitupun dengan kejanggalan mobil-mobil mewah miliknya salah satunya Pajero Sport.

img_title
VIVA.co.id
25 Mei 2024