Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody menjalani sidang perdana.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya dituntut tujuh tahun penjara dalam perkara kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febry Andiransyah atau Bibi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, pada Kamis, 17 Maret 2022. 

Terpopuler: Marc Marquez Singgung Honda, Modus Maling Motor Pura-pura Kecelakaan

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang Ady Prasetyo. "Menyatakan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Prasetya terbukti bersalah," kata Jaksa dalam tuntutannya yang diajukan ke majelis hakim. 

Jaksa menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Perbuatan terdakwa telah terpenuhi dalam delik unsur tersebut,” kata Jaksa Adi. 

Video Pemobil Tak Merasa Salah Setelah Bikin Pengendara Motor Kecelakaan

Adi menjelaskan bahwa selama pemeriksaan persidangan tidak ditemukan dasar-dasar yang dapat meniadakan hukuman. Terdakwa dianggap memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut. 

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, kemudian terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa menyesali perbuatannya. Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Febri Andriansyah, korban Vanessa Azkania meninggal dunia. Kemudian korban Siska Lorenza dan korban Gala Sky Andriansyah mengalami luka,” katanya.

Waspada Modus Pencuri Sepeda Motor yang Pura-Pura Kecelakaan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Adi Prasetyo mendakwa terdakwa Joddy dengan Pasal 311 Ayat (5) dan (3) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman pasal ini maksimal 12 tahun penjara. Dakwaan alternatif, terdakwa Joddy didakwa Pasal 310 Ayat (4) dan (3) UU LLAJ. Ancaman hukuman pasal ini maksimal enam tahun penjara.

Mobil Mitsubishi Pajero yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Kamis, 4 November 2021 lalu. Saat itu, mobil dikemudikan Joddy. 

Akibat kecelakaan itu, Vanessa dan suaminya, Bibi, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara anak Vanessa, Galau Sky, Joddy, dan asisten rumah tangga Vanessa, Siska Lorensa, mengalami luka ringan. 

Baca juga: Pengakuan Pengasuh Anak Vanessa Angel Saat di Persidangan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya