Buronan Jepang Kasus Pencurian Bantuan COVID-19 Dideportasi

Buronan kasus pencurian bantuan COVID-19 di Jepang.
Sumber :
  • Dokumentasi Imigrasi.

VIVA – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Warga Negara (WN) Jepang berinisial MT (48), yang merupakan tersangka dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jepang. Deportasi itu dilakukan pada pagi tadi.

Polisi Berhasil Bekuk Caleg DPRK Aceh, Buronan Kasus Narkoba

"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor Kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang," ujar Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora dalam keterangan pers, Rabu, 22 Juni 2022.

Douglas menyatakan, MT dikenakan Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011. Karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan. 

Toyota GranAce Kembaran Majesty Masuk ke Indonesia, Segini Harganya

Douglas menjelaskan, pemulangan MT ke Jepang menandakan bahwa yang bersangkutan langsung masuk ke dalam daftar penangkalan. Secara otomatis, MT tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu.

"Yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," terangnya.

Mengapa Tingkat Pengembalian Barang Temuan di Stasiun Kereta Api Jepang Tinggi

MT diketahui masuk ke Indonesia tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki MT hanyalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Tersangka MT dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Narita Jepang sekitar pukul 06.35 WIB.

Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham

Photo :
  • Rilis Ditjen Imigrasi Kemenkumham

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Indonesia di Lampung di Pulau Sumatera menangkap seorang buronan Jepang. Yang, dituduh mencuri bantuan COVID-19 senilai US$7,3 juta atau setara dengan Rp106,2 miliar untuk usaha kecil di Jepang yang terkena dampak dari Virus Corona. 

Pria bernama Mitsuhiro Taniguchi ditangkap pada Selasa malam, 7 Juni 2022 di sebuah rumah milik seorang pedagang ikan di Kabupaten Lampung Tengah oleh petugas imigrasi yang didukung oleh kepolisian setempat.

Kedutaan Besar Jepang kemudian menyampaikan permohonan bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memulangkan MT melalui mekanisme Keimigrasian. 

Hal ini dimungkinkan dengan status paspor MT yang telah dicabut oleh Pemerintah Jepang. MT kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang Keimigrasian (DPOK) terhitung mulai tanggal 07 Juni 2022.

Umat Muslim melakukan Tawaf keliling Kakbah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah Umroh di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi

PB Al Washliyah: Ibadah Haji Tanpa Visa Dilarang Agama

Majelis Dakwah PB Al Washliyah , Anas Abdul Jalil menanggapi persoalan ibadah haji tanpa mengantongi visa untuk haji, ia menegaskan ibadah haji tanpa Visa Dilarang Agama

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2024