DPR Minta Pemerintah Awasi Ketat Aturan Kegiatan Skala Besar

Arzeti Bilbina ikuti sidang etik perdana oleh MKD
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA - DPR meminta pemerintah menerapkan aturan pembatasan kegiatan berskala besar secara ketat menyusul adanya peningkatan kasus COVID-19 beberapa waktu belakangan. Pemerintah diharapkan melakukan antisipasi penyebaran subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang sudah mulai banyak ditemukan di berbagai daerah.

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Minta Pemerintah Tak Buru-buru Terapkan KRIS: Karena Tidak Urgent

Ilustrasi pasien COVID-19

Photo :
  • Irfan/VIVA.

Angka Penambahan Kasus Tinggi

Sekjen DPR Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Barang Rumdin

“Komisi IX DPR mendorong pemerintah mengawal ketat pelaksanaan kegiatan berskala besar, khususnya dengan tingginya angka penambahan kasus COVID-19 di Tanah Air saat ini,” kata Anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina, Kamis, 23 Juni 2022.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 yang berisi aturan mengenai pelaksanaan kegiatan berskala besar. Skala besar di sini artinya acara dihadiri lebih dari 1.000 orang secara fisik dalam satu waktu tertentu.

DPR Bahas RUU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Disesuaikan Kebutuhan Presiden

Baca juga: Ibu dan Anak Anies Baswedan Positif COVID-19, Keduanya Tak Bergejala

Untuk kegiatan skala besar, pemerintah mewajibkan pelaku kegiatan harus sudah mendapatkan vaksin booster COVID-19 atau vaksin dosis ke-3. Arzeti pun berharap pemerintah secara seksama mengawasi aturan baru itu.

“Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 dan stakeholder terkait lainnya harus memastikan tidak ada pelanggaran aturan dari setiap kegiatan berskala besar, termasuk semua aturan penyelenggaraan acara lainnya harus dipenuhi panitia,” kata Legislator dari Dapil Jawa Timur I itu.

Anak Usia 6-17 Tahun Harus Sudah Divaksin Dosis Kedua

Arzeti juga mengingatkan agar anak usia 6-17 tahun yang mengikuti kegiatan berskala besar harus sudah mendapatkan vaksin COVID-19 minimal dosis kedua. Hal tersebut sesuai dengan aturan pada SE terbaru dari Satgas Penanganan COVID-19.

“Anak dengan usia di bawah 6 tahun dan orang yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid kami imbau agar tidak menghadiri kegiatan berskala besar untuk menghindari potensi penularan COVID,” tutur Arzeti.

“Ini penting sebagai pencegahan terjadinya kembali gelombang COVID-19 mengingat saat ini penyebaran subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 sudah cukup masif. Kita harus memastikan anak-anak dan keluarga kita terlindungi dari Corona,” lanjutnya.

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD dalam acara

Revisi UU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigatif, Mahfud MD Bilang "Sangat Keblinger"

Mahfud MD menyoroti draf revisi UU Penyiaran yang berpotensi melarang produk jurnalistik investigasi. Dia menyebut draf itu sangat keblinger karena keliru.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024