Sempat Polisikan Pelempar Bangkai Koi, BWS Resmi Cabut Laporan

Tangkapan layar saat Ni Kadek Sri Dewi melempar bangkai ko ke kantor BWS.
Sumber :
  • Tangkapan layar video

VIVA – Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I mengambil langkah untuk mencabut laporan polisi atas kasus pelemparan bangkai koi oleh seorang warga. Sebelumnya BWS melaporkan Ni Kadek Sri Dewi Dana Yanti alias Dewi William.

Farhat Abbas Diperiksa Polisi Pekan Ini soal Laporan Penistaan Agama ke Pendeta Gilbert

Humas BWS Nusa Tenggara I, Abdul Hanan, menjelaskan alasan pihaknya mencabut laporan tersebut. Dia mengatakan BWS prihatin atas peristiwa musibah yang dialami Ni Kadek.

Selain itu, langkah ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

Terungkap Alasan Singa Ogah Makan Daging Hyena, Ternyata Karena Hal Ini

"Sebagai rasa empati kepada ibu Kadek Sri Dewi Dana Yanti atas musibah yang dialaminya, dan menjaga situasi kondusivitas di tengah masyarakat yang sebentar lagi merayakan hari raya Idul Adha," kata Abdul Hanan, dalam keteranganya, pada Minggu, 3 Juli 2022.

Dia menekankan BWS sukarela mencabut laporan tersebut.

Merasa Tertipu, Dewi Sanca Laporkan Kim Hawt Tentang Undang Anya Geraldine

"Maka kami dengan ini secara sukarela mencabut kembali laporan yang telah kami layangkan kepada pihak kepolisian Sektor Narmada," tuturnya.

Polemik ini berawal pada Jumat, 17 Juni 2022 lantaranluapan di Sungai Meninting. Akibat luapan itu, lokasi budidaya koi milik Kadek Sri Dewi Dana Yanti tergenang.

Imbasnya delapan ekor koi seharga ratusan juta milik Ni Kadek mati. Selain itu, anakan koi juga terkontaminasi air luapan. Kondisi itu menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar. 

Ni Kadek menduga penyebab luapan karena pembangunan proyek bendungan yang dilakukan BWS. Dia pun protes dengan mendatangi kantor BWS disertai dengan aksi melempar bangkai koi sebagai bentuk protes.

Aksi Ni Kadek melempar bangkai koi viral di media sosial. Merespons itu, BWS melaporkan kasus tersebut ke Polsek Narmada. Namun, langkah BWS itu disorot publik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya