Makin Ketat, Pemerintah Wajibkan Vaksinasi Booster untuk Masuk Mal

Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Sumber :

VIVA Nasional – Pemerintah Indonesia kian gencar mendorong masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi lanjutan atau vaksinasi COVID-19 booster. Terbaru, pemerintah mewajibkan masyarakat yang hendak memasuki semua fasilitas publik untuk melakukan vaksinasi booster, termasuk pusat perbelanjaan atau mal

Ban Mobil Dicuri saat Parkir di Mal Jakpus, Polisi Kejar Pelaku

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta kepada seluruh bupati dan wali kota mewajibkan hal tersebut seperti tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau vaksin booster bagi Masyarakat yang sudah terbit sejak Senin, 11 Juli 2022 lalu. 

"Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya," ucap Tito.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

Infografik vaksin booster

Photo :
  • Ilustrasi

Aturan itu diterbitkan seiring dengan meningkatnya kasus COVID-19 beberapa waktu belakangan. Namun, syarat itu dikecualikan untuk masyarakat yang tidak dapat divaksinasi lantaran memiliki kondisi kesehatan tertentu. Meski begitu, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah. 

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Hal yang sama juga berlaku untuk anak usia di bawah 18 tahun. Surat edaran itu, berisi seruan kepada semua gubernur, bupati, dan wali kota mengenai usaha pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Salah satunya adalah dengan mempercepat pelaksanaan dosis lanjutan atau vaksinasi booster secara nasional. 

Vaksin

Photo :
  • Times of India

Para bupati dan walikota diminta untuk mempercepat program vaksinasi booster hingga dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT). Caranya dengan melibatkan tokoh agama, masyarakat, tokoh adat, ormas, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan sumber daya lainnya. 

Seluruh pemimpin daerah juga diminta untuk menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster secara terpusat di tempat umum, seperti kantor, pabrik, pasar, terminal, dan tempat ibadah. Lalu, mereka juga diminta untuk mengoptimalkan semua media, baik cetak, radio, televisi, dan lainnya untuk menyosialisasikan vaksinasi booster.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya