Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Masa Percobaan hingga 10 Juni 2024

Habib Rizieq urus pembebasan
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenkumham

VIVA Nasional – Eks Imam besar Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab, telah bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri pada Rabu 20 Juli 2022. Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk menerima pembebasan bersyarat.

Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Bebas Bersyarat

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa, Habib Rizieq mulai ditahan sejak tanggal 12 Desember 2020. Sampai saat ini Habib Rizieq sudah bisa bebas bersyarat dan dalam masa percobaan sampai tanggal 10 Juni 2024

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022, Tanggal ditahan 12 Desember 2020, Ekspirasi akhir 10 Juni 2023, Habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu 20 Juli 2022.

Ditjen PAS: Gaga Muhammad Bebas Bersyarat Sejak 18 April 2024

Habib Rizieq urus pembebasan

Photo :
  • Dokumentasi Kemenkumham

Dalam keterangannya, Rika juga mengatakan Habib Rizieq Shihab merupakan terpidana atas dua tindak pidana. Yang pertama yaitu pidana atas Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Satu tindak pidana lainnya yaitu menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Foto Habib Rizieq urus pembebasan

Photo :
  • Dokumentasi Kemenkumham

Habib Rizieq dikenakan tindak Pidana I Kekarantinaan Kesehatan dan diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, kemudian tindak Pidana II juga terkait Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar). Kemudian tindak Pidana III mengenai menyiarkan berita bohong diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Menurut Rika, Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Baca juga: Penampakan Habib Rizieq Urus Pembebasan dari Lapas Cipinang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya