Tim Advokasi Bersyukur Habib Rizieq Bebas dari Penjara

Habib Rizieq urus pembebasan
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenkumham

VIVA – Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab, Aziz Yanuar merasa bersyukur bahwa Habib Rizieq telah bebas bersyarat dari tahanan setelah menjalani proses hukuman. 

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aziz di Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K / Pid.Sus / 2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud. 

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Suasana Petamburan Jakarta usai Habib Rizieq bebas.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

"Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya. 

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Ia pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rl, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarakat dan umat. 

MA sebelumnya mengurangi hukuman pidana Habib Rizieq Syihab (HRS) menjadi 2 tahun penjara terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat. 

Adapun Pengadilan Tinggi (PT) DKI menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis 4 tahun penjara terhadap HRS atas kasus tersebut.  

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan kasasi tersebut diputus oleh majelis kasasi yang terdiri atas Suhadi selaku ketua, serta Suharto dan Soesilo sebagai anggota. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya