Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo meminta maaf kepada institusi terkait peristiwa baku tembak yang terjadi di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. Dalam kejadian ini, salah satu ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas dengan luka tembak.

DPR Minta Kasus TPPU Panji Gumilang Segera Diusut Tuntas

"Saya juga ingin menyampaikan permohoan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," ijar Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Kamis, 4 Agustus 2022.

Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Polri Buru WN Iran Pengirim 'Kado' Berisi 20 Ribu Ekstasi dari Belanda-Belgia

Ferdy Sambo diketahui mendatangi Bareskrim Polri hari ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, Ferdy Sambo terlihat mendatangi gedung Bareskrim Polri, Kamis, 4 Agustus 2022 pagi. Dia datang untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus tewasnya anak buahnya tersebut.

Pantauan VIVA di lokasi, nampak jenderal bintang dua itu datang menggunakan seragam dinas Polri dan dikawal dengan para ajudannya. Raut wajah serius nampak di muka Ferdy Sambo. Ferdy Sambo juga sempat memberikan pernyataan di depan media.

Keuangan Fredy Pratama Menipis, Istrinya Kena Kasus Pencucian Uang di Thailand

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau  Brigadir J. Bharada E dijerat dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Penetapan tersangka Bharada E ini berdasarkan laporan pihak keluarga Brigadir J. Penyidik telah memeriksa sebanyak 42 saksi termasuk di dalamnya ahli-ahli seperti ahli biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, dan laboratorium forensik. lanjut Andi, sudah termasuk 11 saksi dari pihak keluarga Brigadri Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan tujuh ajudan Ferdy Sambo, salah satunya Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, di antara para saksi yang telah diperiksa belum termasuk istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC.

"Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," ujar Andi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya