Komnas HAM Berharap Bisa Periksa Ferdy Sambo Meski Berstatus Tersangka

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat jumpa pers di kantornya
Sumber :
  • Dok Komnas HAM

VIVA Nasional – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), M Choirul Anam mengatakan pihaknya akan tetap meminta keterangan dari tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo walaupun statusnya sudah ditahan. 

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Anam juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan terpengaruh terhadap keputusan kepolisian yang menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. 

"Kami menghormati proses hukum yang sudah diambil oleh teman-teman di kepolisian dan kami mengapresiasi proses penetapan tersangka. Apakah nanti akan berpengaruh terhadap proses yang ada di kami secara substansi sebenarnya tidak terpengaruh," kata Anam dalam keterangannya kepada wartawan di Komnas HAM, Rabu 10 Agustus 2022.

Tersangka Penembakan di Bandara Kuala Lumpur Coba Kabur dari Malaysia dengan Identitas Palsu

Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam.

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

"Mungkin secara teknis ada pengaruh, misalnya apakah nanti bisa kita meminta keterangan sama pak FS di Komnas HAM ataukah di tempat Brimob atau di Pidum. Kami berharap kami masih bisa meminta keterangan pak FS di komnas HAM," sambungnya.

Seorang Pendeta Ditikam saat Sedang Pimpin Upacara Ibadah di Sebuah Gereja

Sementara itu, Komnas HAM, lanjut Anam, juga akan tetap melakukan cek uji balistik hari ini untuk memeriksa konstruksi peluru dan proyektil dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sekalipun penyidik Polri sudah menyebutkan tidak ada peristiwa baku tembak, tetapi penembakan.

"Kalau bagi komnas HAM itu adalah putusan dari teman-teman penyidik bahwa tidak ada tembak menembak tapi itu penembakan. Kita tetap akan cek di uji balistik ini macam-macam, tidak hanya soal tembakan, tapi juga bagaimana konstruksi peristiwanya bagaimana kontruksi pelurunya dan proyektil," ungkapnya

Dengan demikian, Anam berharap hasil dari uji cek balistik tersebut dapat sesuai dengan informasi di awal terkait luka-luka di jenazah almarhum Brigadir J.

"Kita harap akan match dengan informasi di awal terkait luka luka di jenazah. Walaupun luka-luka di jenazah seperti yang sudah kami sampaikan karena ada permintaan autopsi kedua oleh keluarga dan sudah dilakukan ekshumasi dan autopsi kedua, kami akan tunggu proses itu dan kami akan patuh terhadap hasil autopsi kedua," ujar Anam.

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan ajudannya Brigadir Nofriyansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Penyidik Mabes Polri menjerat Sambo dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Sambo dianggap telah sengaja menyuruh Bharada RE untuk melakukan pembunuhan kepada ajudannya Brigadir J dan menyuruh sejumlah tersangka lainnya untuk membantu merekayasa kejadian kematian Brigadir J. Maka dari itu, Polisi menganggap apa yang dilakukan oleh Sambo telah memenuhi pasal 340 KUHP.

"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya