Irjen Ferdy Sambo Belum Dipecat dari Polri

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan jika hingga saat ini Irjen Ferdy Sambo belum manjalani sidang kode etik terkait perbuatannya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Kabar Terkini Anak Ferdy Sambo Trisha Eungelica, Sibuk Koas dan Rawat Adik Bungsunya

Hal ini disampaikan Komjen Agung Budi saat ditanya awak media mengenai apakah Irjen Ferdy Sambo sudah dipecat dari Polri atau belum.

"Kadiv Propam melaporkan ini masih dilakukan pemberkasan. Dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik, kemungkinan minggu depan," ujar Agung Budi di gedung Bareskrim Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Penetapan Tersangka Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan dan menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan KM selaku sopir dari istri Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyelidikannya nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim dan sejumlah penyidik," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya kepada awak media di Gedung Mabes Polri, dikutip Rabu 10 Agustus 2022.

Menurut Kapolri, Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Mabes Polri memeriksa ketiga tersangka sebelumnya. Polisi juga telah mencocokan Keterangan sejumlah saksi dengan bukti yang dimiliki yang menguatkan penetapan Sambo sebagai tersangka ini. 

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Photo :
  • Istimewa

Menurut Kapolri Ferdy Sambo telah terbukti memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. Kemudian juga Ferdy Sambo berusaha merekayasa cerita untuk mengaburkan kejadian yang sebenarnya.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara yang mengakibatkan Saudara E meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ujar Kapolri

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya