Ahli Pidana: Pengacara Brigadir J Mestinya Boleh Saksikan Rekonstruksi

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (kanan)
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan tidak ada aturan yang melarang seorang pengacara korban menghadiri rekonstruksi alias reka ulang adegan sebuah kasus. 

Jokowi Resmikan 147 Bangunan yang Direhabilitasi Pasca Gempa di Sulawesi Barat

Hal ini menanggapi terkait diusirnya pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat mau menyaksikan rekonstruksi.

"Tidak ada aturan yang melarang, karena pengacara keluarga korban semestinya dibolehkan ikut menyaksikan," ucapnya kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Irjen Ferdy Sambo jalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Menurut Fickar, secara yuridis sebenarnya pihak korban sudah terwakili oleh negara. Dalam hal ini oleh jaksa penuntut umum. Tapi, dia menjelaskan tak ada aturan yang melarang pihak keluarga atau pengacara korban menyaksikan secara langsung rekonstruksi.

Saat Gathan Saleh Jalani Rekonstruksi, Pria yang Laporkannya Dijemput Paksa Polisi

"Tidak ada larangan dan seharusnya dibolehkan pengacara korban mengikuti proses rekonstruksi tersebut," katanya.

Untuk diketahui, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berencana melaporkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi ke Presiden Joko Widodo.

Laporan ini buntut dari diusirnya Kamaruddin berserta tim kuasa hukum saat hendak mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelumnya, Kamaruddin telah datang di lokasi rekonstruksi sekitar pukul 8 pagi.

"Setelah kita tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi, tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri. Kenapa saya diusir, saya minta alasannya, karena menurut saya sebagai penasihat hukum daripada korban berhak untuk melihat sekaligus ingin tahu apakah betul seperti itu peristiwanya," ujar Kamaruddin kepada wartawan di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Selasa, 30 Agustus 2022.

Persiapan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri bakal melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Rekonstruksi dilangsungkan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa 30 Agustus 2022.

Sebanyak 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dihadirkan. Mereka di antaranya, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Selain tersangka, lanjut Dedi, rekonstruksi ulang tersebut bakal dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas.

Adapun rekonstruksi ulang ini digelar di dua lokasi, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan di lokasi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rekonstruksi ini berlangsung secara tertutup dan Polri menyediakan TV untuk para awak media dapat menyaksikannya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim, terdapat 78 adegan yang akan diperagakan terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Peragaan tersebut akan langsung dilakukan oleh para tersangka. 

Dedi mengatakan, kelima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM dan PC akan melakukan 78 adegan meliputi kejadian pembunuhan Brigadir J di jalan Saguling III, Komplek Pertambangan, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan. 

"Rekonstruksi pada hari ini akan meliputi 78 adegan, di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, yang meliputi peristiwa tanggal empat, tanggal 7, dan tanggal delapan Juli," kata Dedi kepada wartawan di lokasi, Selasa 30 Agustus 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya