Angger Dimas Murka Lihat Adegan Yudha Arfandi Tendang Dante Sebelum Ditenggelamkan

Angger Dimas, Dante, dan Tamara Tyasmara
Sumber :
  • Instagram @anggerdimas

Jakarta – Angger Dimas selaku ayahanda dari mendiang Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) mengaku sangat geram melihat proses rekonstruksi. Dalam adegan rekonstruksi tersebut, sang putra terlihat ditendang oleh Yudha Arfandi dengan keras. 

Viral, Pria Gorontalo Temani Jenazah Ayah di Dalam Keranda untuk Terakhir Kali

Polda Metro Jaya sendiri telah merampungkan rekonstruksi dengan 115 reka adegan soal rekonstruksi kematian Dante yang digelar di dua tempat berbeda, yaitu Lobby Gedung Krimum Polda Metro Jaya dan kolam renang yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). 

"Saya paling mengenaskan pas anak saya ditendang," ujar Angger Dimas saat hadiri rekonstruksi di kolam renang, di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Rabu, 28 Februari 2024 kemarin. 

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan

Angger Dimas

Photo :
  • Instagram @lambe_turah

Pria yang berprofesi sebagai DJ itu juga menilai bahwa tindakan Yudha Arfandi menendang Dante sebelum menenggelamkan bukanlah perbuatan manusia. Dirinya sangat marah ketika menyaksikan adegan rekonstruksi tersebut. 

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

"Ya teman-teman nilai aja seperti apa. Kalau dari saya sih itu kejam," jelas Angger.

Mantan suami Tamara Tyasmara itu berharap supaya polisi segera mengungkapkan apa motif di balik Yudha Arfandi dengan tega menenggelamkan Dante hingga meninggal dunia. Sebab, publik masih penasaran alasan Yudha melakukan hal tersebut. 

"Motif belum ada, kita nanti akan melihat bagaimana polisi dan para penyidik menyelesaikan," pungkas Angger Dimas.

Angger Dimas, Dante, dan Tamara Tyasmara

Photo :
  • Instagram @anggerdimas

Seperti diketahui, Yudha Arfandi menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024. Pelaku menenggelamkan bocah 6 tahun itu dengan memegang pinggang korban dengan kedua tangannya. 

Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam renang, tersangka berusaha menarik badan dan kaki korban untuk terus berenang. Akibat kejadian itu, sisa makanan dan buih- buih keluar dari hidung dan mulut korban. 

Kini, Yudha terjerat pasal berlapis Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya