Selain Rusak CCTV, Ini 2 Dosa Kombes Agus Nurpatria di Kasus Sambo

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah)
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional - Polri mengungkap peran eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria (ANP) dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kombes Agys merupakan salah satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Kecanduan Judi Online, Pasangan Siri Nekat Curi Barang di Swalayan

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Agus Nurpatria melakukan permufakatan untuk tindakan obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir J.

"Satu tambahan lagi dari Pak Karo adalah permufakatan untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu 7 September 2022.

Viral, Mobil Parkir di Mal Kawasan Kemayoran Velg dan Bannya Raib

Dedi melanjutkan, selain pemufakatan, pelanggaran Agus  lainnya berkaitan dengan perusakan CCTV sampai melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak profesional.

"Saya ulangi, kemarin sudah disampaikan peran yang bersangkutan satu melakukan pengrusakan terkait CCTV yang di pos satpam. Yang kedua di dalam melaksanakan olah tkp dia juga ada hal yang tidak profesional dari yang dia lakukan. Dan, itu terbukti di persidangan," tutur Dedi.

Cara Polisi Jaga Nyawa Petinggi Negara saat World Water Forum di Bali

Komisaris Besar Pol Agus Nurpatria

Photo :
  • tvOnenews

Adapun mereka yang bermufakat menghalangi penyidikan adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Lalu, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. 

Keenamnya bersama Kombes Agus telah ditetapkan tersangka kasus obstruction of justice.

"Semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan. Iya (tujuh tersangka)," kata Dedi.

Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri jo pasal 5 ayat satu huruf c, pasal 8 huruf c angka 1. Pasal 10 ayat 1 huruf d dan pasal 10 ayat 1 huruf f peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Photo :

Adapun sudah ada empat tersangka obstruction of justice yang menjalani sidang etik, yakni Kombes Agus Nurpatria, lalu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Empat tersangka itu melalui sidang etik memutuskan dipecat dari Anggota Polri.

Kemudian, ada tiga tersangka tersangka obstruction of justice, yang menunggu giliran jalani sidang etik Polri. Mereka adalah mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya