Menang Gugatan Utang Negara 1950, Warga Padang Kirim Surat ke Jokowi

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden.

VIVA Nasional – Hardjanto Tutik, seorang warga kota Padang, Sumatera Barat yang baru saja memenangkan gugatan atas perkara utang piutang Negara tahun 1950 dengan tergugat Pemerintah Indonesia saat ini, berencana akan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi Hadiri Pernikahan Rizky Febian & Mahalini, Sule Ungkap Momen Mengharukan!

Menurut kuasa hukum Tutik, Amiziduhu Mendrofa, saat ini pihaknya sedang menyiapkan narasi surat terbuka untuk dikirimkan ke Presiden Joko Widodo. Surat terbuka ini kata Mendrofa, berisi permintaan agar Presiden dan Menteri Keuangan untuk segera membayarkan utang negara kepada kliennya sebesar Rp 62 miliar.

“Benar, kita sedang buat surat terbuka kepada Presiden supaya dia mau membayar secepatnya karena, kasihan ahli warisnya. Mereka telah membantu Negara pada keadaan kolaps. Sekarang mereka meminta itu (utang). Masa di tunda-tunda. Sudah ada juga putusan Pengadilan,”kata Mendrofa, Sabtu 10 September 2022. 

Jokowi Perintahakan Sri Mulyani Jalin Komunikasi dengan Prabowo, Untuk Apa?

Mendrofa bilang, putusan Pengadilan Negeri Padang yeng memutuskan Pemerintah wajib membayarkan utang kepada kliennya itu, hanya perintah. Maka dari itu kita akan ajukan surat kepada Presiden supaya mereka mengetahui benar ini adalah benar-benar sudah mempunyai putusan yang seharusnya kita hargai bersama.   

Dalam kasus ini, Mendrofa juga mengingatkan Presiden dan Menteri Keuangan untuk dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat. Menurutnya, semua orang di mata hukum itu sama. Jadi, baik presiden maupun Menteri Keuangan harus benar-benar menjadi contoh teladan untuk menjunjung tinggi kebenaran hukum.

Presiden Jokowi dan Iriana Hadir hingga Beri Karangan Bunga di Pernikahan Mahalini - Rizky Febian

Diketahui, pada Rabu 7 September 2022, Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang memenangkan gugatan yang dilayangkan Hardjanto Tutik dengan tergugat Pemerintah RI saat ini. Dalam amar putusannya, ketua Majelis Hakim memerintahkan Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera membayarkan utang kepada Tutik senilai Rp 62 miliar.

Kasus ini sendiri bermula lantaran Pemerintah hingga kini sama sekali belum membayarkan utang kepada ahli waris dari Indra Tutik, seorang pelaku eksportir rempah-rempah yang dulu memberikan pinjaman uang Rp83 ribu kepada Pemerintah pada tahun 1950. 

Munculnya angka beban utang Rp62 miliar itu, hasil konversi dari harga emas tahun 1950, dimana satu kilogram emas itu hanya seharga Rp.3.800. Sehingga, kalau diakumulasikan keseluruhan pinjaman pada pemerintah saat itu ada 21 kilogram emas.

Baca juga: Alasan Pemerintah Utang Rp 83 Ribu pada 1950, Kini Wajib Bayar Rp 62 M

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya