Eks Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya Tersangka Suap Garuda

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan anggota DPR periode 2009-2014 dari Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya (CTW) sebagai tersangka terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia.

Pengembangan Perkara Sebelumnya

Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya sudah menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan kawan-kawan.

Inisial CTW

Berdasarkan informasi yang didapat, eks anggota DPRitu pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada tahun 2019 silam.

Ali mengatakan penyidikan yang dilakukan KPK ini merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dengan otoritas negara lain diantaranya Inggris dan Prancis.

Gedung KPK

Photo :
  • KPK.go.id

“KPK apresiasi pihak otoritas asing dimaksud yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia. Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

KPK Akan Umumkan Setelah Penyidikan Cukup

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menambahkan usai penyidikan cukup, KPK akan mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka dan pasal yang disangkakan.

“Yang berikutnya ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” tuturnya.

Butuh Dukungan Masyarakat

Lebih lanjut, ia mengatakan membutuhkan dukungan masyarakat untuk mengawasi proses penyidikan yang sedang berlangsung dan ia menyampaikan pihaknya akan menyampaikan perkembangannya secara transparan.

Adapun Emirsyah Satar telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada awal Februari 2021.

Emirsyah dikirim ke Lapas Sukamiskin setelah kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce telah berkekuatan hukum tetap.

Ramai Disorot, Putri Zulkifli Hasan Pilih Fokus Belajar Fokus  di Harvard University

Emirsyah harus menjalani pidana penjara selama delapan tahun. Dalam putusan tingkat kasasi, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Emirsyah dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Sin$2.117.315,27 subsider dua tahun penjara.

Baru 6 Bulan Beroperasi, Markas Judi Online di Rumah Mewah Teluk Naga Raup Rp10 M

Emirsyah saat ini juga tengah diproses hukum Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,8 triliun.

Jika Berkas Perkara Lengkap, Kejagung Didorong Segera Bawa Kasus Timah ke Pengadilan
Yadi Sembako.

Yadi Sembako Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan EO

Yadi Sembako telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang terhadap salah satu event organizer (EO) sebesar Rp198 juta, yang menyeret Gus Anom.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024