5 Fakta Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka

Bambang Tri Mulyono
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Bambang Tri Mulyono merupakan penulis buku 'Jokowi Under Cover', dia menggugat Presiden Joko Widodo ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Jokowi Hadiri Pernikahan Rizky Febian & Mahalini, Sule Ungkap Momen Mengharukan!

Bambang mendaftarkan gugatannya itu ke PN Jakpus pada Senin 3 Oktober 2022 dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Pihak Tergugat dalam perkara ini yaitu Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum/KPU, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti.)

Jokowi Perintahakan Sri Mulyani Jalin Komunikasi dengan Prabowo, Untuk Apa?

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Merespons hal tersebut, kemarin, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri  menangkap Bambang Tri di Hotel Sofyan Tebet, sekitar Pukul 15.44 WIB. Kabar itu dikonfirmasi kebenarannya oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Presiden Jokowi dan Iriana Hadir hingga Beri Karangan Bunga di Pernikahan Mahalini - Rizky Febian

Tidak lama setelah ditangkap, Bambang Tri Mulyono langsung ditetapkan jadi tersangka. Berikut fakta-fakta selengkapnya:

1. Bambang Tri Mulyono ditetapkan jadi tersangka

Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penistaan agama.

Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Dia mengatakan ada dua tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka lainnya adalah Sugi Nur Raharja (SNR) yang merupakan seorang wiraswasta.

"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," ujar Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis, 13 Oktober 2022.

2. Penetapan Bambang sebagai tersangka bermula dari konten YouTube

Nurul mengatakan penyelidikan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Laporan itu terkait tayangan YouTube Gus Nur 13 Official soal Bambang Tri Mulyono. Konten itu berjudul ‘Terungkap, pelaku yang menghamili istri Bambang Tri’.

Konten tersebut dinilai mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penistaan agama.

3. Bambang Tri dijerat pasal berlapis

Ilustrasi tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kedua tersangka dijerat Pasal 156 a huruf A KUHP, tentang Penistaan Agama.

Lalu, pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahu 2008 (tentang Informasi dan Transaksi Elektronik soal Ujaran Kebencian berdasarkan SARA.)

"Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat," beber Nurul.

4. Keputusan polisi berdasarkan pemeriksaan 30 saksi

Kemudian, lanjut Nurul, sebelum penetapan tersangka penyidik siber telah memeriksa 30 saksi. Terdiri dari 23 saksi dan tujuh saksi ahli. "Adapun barang bukti adalah satu buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video," ucap Nurul.

5. Bambang Tri belum ditahan

Nurul mengatakan, Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa kedua terlapor tersebut. Pemeriksaan sebagai tersangka masih berlangsung. Namun, dia belum dapat memastikan apakah langsung ditahan atau tidak.

"Statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan bila ada perkembangan lebih lanjut," kata Nurul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya