Hikmahbudhi: Isu Ijazah Palsu Jokowi Upaya Pembodohan Publik dan Provokator

Ketua Umum Hikmahbudhi Wiryawan.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional -  Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP Hikmahbudhi) Wiryawan turut angkat bicara soal aksi Bambang Tri Mulyono yang melempar isu ijazah palsu Jokowi. Menurutnya, tudingan Bambang soal Jokowi menggunakan ijazah palsu tak masuk akal. 

Jokowi Sahkan UU DKJ, Heru Budi: Itu yang Terbaik untuk Jakarta

"Tuduhan yang ditujukan untuk Presiden Jokowi merupakan hal yang tidak mendasar! Bagaimana mungkin ijazah Presiden palsu," kata Wiryawan, Jumat, 21 Oktober 2022.

Bambang Tri Mulyono

Photo :
  • Istimewa
Jokowi Ajak PM Singapura Lee Jadi Pengembang Kawasan Industri Halal di Tiga Daerah RI

Dia menyampaikan dengan rekam jejaknya, Jokowi sudah dua kali jadi wali kota, satu kali gubernur dan kini dua periode jadi Presiden RI. Bagi dia, apa yang dituduhkan Bambang sebagai upaya pembodohan publik. 

Apalagi, Bambang membawa-bawa nama Tuhan saat melayangkan tuduhan tersebut. 

Besok, Jokowi Bertemu CEO Microsoft di Istana Negara

"Saya pikir ini upaya pembodohan publik yang telah dilakukan saudara Bambang Tri Mulyono. Dan, upaya memprovokasi masyarakat apalagi sampai berani mengatasnamakan Tuhan dalam sumpah yang dia lakukan," jelasnya. 

Pun, dia mendukung langkah kepolisian menangkap dan menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Sebab, kata dia tindak-tanduk Bambang dinilai berpotensi memecah-belah bangsa. 

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri menjerat pasal berlapis kepada Bambang Tri Mulyono dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, ras, agama, dan antargolongan) serta penistaan agama. Bambang ditangkap di salah satu hotel kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
 
"Penetapan tersangka ini langkah tepat dan akurat. Provokator dan pemecah belah bangsa harus segera ditahan dan diamankan," sebut Wiryawan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya