Mensesneg Ungkap Alasan Jokowi Tetap Lantik Guntur Hamzah Gantikan Aswanto

Mensetneg Pratikno saat menyerahkan surat presiden soal calon Panglima TNI
Sumber :
  • DPR

VIVA Nasional – Presiden Jokowi telah melantik Guntur Hamzah untuk menggantikan Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan ini menjadi sorotan sebab proses pencopotan Aswanto sebagai Hakim MK oleh DPR sampai saat ini banyak dikritik dan masih diperdebatkan.

Galangan Kapal Panji Gumilang Masih Disegel, Alvin Lim Kritik Pemkab Indramayu

Mengenai hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memberikan penjelasan. Menurut Pratikno, Presiden Joko Widodo tidak bisa mengubah keputusan DPR RI soal penggantian hakim konstitusi.

"Ada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif; dan presiden tidak bisa mengubah keputusan yang sudah ditetapkan lembaga negara yang lain dalam hal ini adalah DPR," kata Pratikno usai menghadiri pengucapan sumpah Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu.

Frustasi Angka Kelahiran Rendah, Presiden Korsel Bentuk Kementerian Baru

Presiden Jokowi menyaksikan pembacaan sumpah Guntur Hamzah sebagai Hakim MK

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Dalam tatanan kenegaraan, Pratikno menjelaskan presiden sebagai pimpinan lembaga eksekutif tidak bisa menganulir keputusan lembaga legislatif DPR.  "Jadi, presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR, dalam hal ini adalah pengusulan penggantian hakim MK," ujar Pratikno.

Jokowi Hadiri Pernikahan Rizky Febian & Mahalini, Sule Ungkap Momen Mengharukan!

Selain itu, lanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, terdapat kewajiban administratif bagi presiden untuk menindaklanjuti keputusan DPR ke dalam keppres.

"Jadi, itu adalah kewajiban administratif yang harus dilakukan oleh presiden. Jadi, atas dasar itu, kemudian presiden sudah menerbitkan Keppres Nomor 114 tahun 2022 beberapa waktu yang lalu," kata Pratikno.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI telah menyetujui dan mengesahkan pergantian Hakim Konstitusi Aswanto dari jabatannya dalam rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 September 2022.

DPR mengesahkan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, menggantikan Aswanto. Pengesahan itu terkesan tiba-tiba, karena tidak masuk ke dalam agenda rapat paripurna DPR RI pada Kamis kemarin.

“Perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin jalannya sidang rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Setuju," jawab para para anggota dewan diiringi ketokan palu.

Ilustrasi rapat paripurna DPR.

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Langkah Komisi III itu kemudian menuai banyak kritikan. Salah satu kritik disampaikan oleh Mantan Hakim MK Jimly Asshiddiqie yangmengecam tindakan DPR secara tiba-tiba mencopot Aswanto.

Menurut Jimly, langkah DPR tidak memiliki dasar dan prosedur yang benar karena dewan sejatinya tidak berwewenang memecat hakim.

"Ini jelas pemecatan hakim oleh DPR tanpa dasar dan prosedur yang benar," kata Jimly kepada wartawan, Jumat, 30 September 2022. 

"DPR tidak berwenang memecat hakim MK," ujar Jimly.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya