KPK Cegah Istri Lukas Enembe Berpergian Ke Luar Negeri

Gubernur Papua Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mencegah Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda supaya tidak bisa bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut berdasarkan permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. 

Gak Ambil Adegan Ciuman Meski Dibayar Miliaran, Marthino Lio Pentingkan Perasaan Istri

"Yang bersangkutan (Yulce Wenda) aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023," kata Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Januari 2023.

Gubernur Papua Lukas Enembe Tiba di RSPAD Gatot Subroto

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Dewas Dipersilahkan Proses Etik Nurul Ghufron Kata Pimpinan KPK

Selain itu, ada empat orang lainnya yang turut dicegah ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka yakni ibu rumah tangga, Lusi Kusuma Dewi, yang dicegah sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023. Kemudian, Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG), Gibbrael Issak, serta swasta, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto, dicegah sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023. 

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pencegahan dilakukan agar saat penyidik KPK membutuhkan keterangannya mereka tidak sedang berada di luar negeri.

Usai Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR, Penyidik KPK Bawa Koper Hitam dan Ransel Merah

"Harapannya ketika dipanggil sebagai saksi, para saksi ini akan berada di dalam negeri. Sehingga, memperlancar proses pemeriksaan sebagai saksi di hadapan tim penyidik KPK gitu ya," kata Ali Fikri

Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan baju tahanan KPK di RSPAD Gatot Subroto.

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dulu meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri. Lukas dicegah selama enam bulan sejak bulan September 2022.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram kepada awak media, Senin, 12 September 2022.

Nyoman mengatakan, pencegahan terhadap Lukas berlaku hingga 7 Maret 2023. Namun Nyoman tidak bisa merinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri. "Yang bersangkutan (Lukas) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," kata Nyoman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya