Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun, Keluarga Brigadir J Luapkan Kekecewaannya

Kuat Maruf
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengaku kecewa dengan tuntutan JPU terhadap Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara. Seperti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J yaitu Ramos Hutabarat, sangat kecewa terhadap JPU. Yang menurut mereka sepihak dalam menuntut Kuat Maruf dengan 8 tahun penjara. 

"Kami sebagai penasehat orangtua Brigadir J sangat kecewa dengan putusan JPU," ujarnya, Senin 16 Januari 2023. 

Ramos menganggap, apa yang menjadi pertimbangan Jaksa atas tuntutan tersebut hanya sepihak. Sebab menurut mereka, dari keterangan saksi di persidangan justru Kuat Maruf mengetahui ada niat untuk membunuh Brigadir J.

"Nah pertimbangan tersebut tidak ada disebutkan JPU dalam hal memberatkan dan meringankan," katanya.

Ramos menegaskan, pihak keluarga dan ia sebagai penasehat hukum merasa kecewa terhadap apa yang menjadi tuntutan jaksa terhadap Kuat Maruf itu. 

"Kami mengharapkan kepada Hakim yang menjadi pemutus tertinggi lebih objektif dalam menilai perkara dan menilai rasa keadilan dalam perkara untuk memberikan rasa kepercayaan masyarakat umum terhadap penegakan hukum di Negera Republik Indonesia," tegasnya. 

Ramos menceritakan, dalam pidana Kuat Maruf ada niat melakukan pembunuhan. Juga dia tahu bahwa Brigadir J mau dibunuh oleh Ferdy Sambo. 

Surya Paloh Sedih Usai Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan Untuk Kebutuhan Keluarga

"Sangat jauh dari materil pembuktian yang selam ini sudah diberikan beberapa saksi dari pihak keluarga," katanya.

Ramos mengatakan, untuk memenuhi rasa keadilan terhadap keluarga dan penegakan hukum di Indonesia, dia meminta hakim objektif nantinya saat memberikan keputusan atau vonis. Sebab pihak keluarga tidak terima dengan tuntutan 8 tahun itu. Tuntutan tersebut dianggap tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J. 

Penampakan Pembunuh Wanita dalam Koper di Cikarang Sebelum dan Usai Ditangkap

"Hakim akan memutuskan mungkin turun dan mungkin tetap dan kami berharap lebih dari 8 tahun," katanya. 

Terkuak, Hubungan Tersangka Pembunuhan dengan Wanita yang Jasadnya Dimasukkan Dalam Koper
Arif si pembunuh wanita dalam koper dan Adiknya

Arif Santai Ngantor Usai Bunuh dan Buang Jasad Rini dalam Koper di Cikarang

Ahmad Arif Ridwan ditangkap usai membunuh Rini Mariany dan jasadnya dimasukan dalam koper lalu dibuang di Cikarang.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024