Ferdy Sambo Divonis Mati, Kekasih Brigadir J: Ini Bukti Yosua Benar

Vera Simanjuntak, pacar Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis mati mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Senin, 13 Februari 2023.

Pakar Hukum Trisakti: Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak di PN Jaksel

Mengetahui kabar tersebut, kekasih almarhum Yosua, Vera Simanjuntak pun langsung larut dalam kesedihan. Ia mengatakan kesedihan tersebut pecah setelah mengetahui fakta bahwa sang kekasih benar-benar dianiaya kemudian dituduh yang tidak-tidak.

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

"Ini bukti, di mana Yosua itu benar-benar dianiaya, kemudian dituduh lagi, jadi benar-benar sedih mendengarnya itu," ujar Vera kepada awak media di Merangin, Jambi.

“Saya merasa sangat puas, pastinya puas atas hukuman mati itu,” tambahnya

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Karutan KPK, Status Tersangkanya Tetap Sah

Meski demikian, Vera berharap vonis mati ini tidak hanya ditujukan kepada Ferdy Sambo, melainkan para terdakwa lain yang turut terlibat dalam pembunuhan berencana ini seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf hingga Ricky Rizal juga mendapat hukuman yang sama.

"Nanti kita tunggu lagi sidang berikutnya, buat Putri, Kuat Ma'ruf maupun Ricky Rizal ya," terang Vera sambil menangis.

Beberapa waktu lalu, Kekasih Yosua ini sempat meyakinkan majelis hakim bahwa kekasihnya benar-benar menjadi korban pembunuhan. Kesaksian ini disampaikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu 2 November 2022 silam

Mulanya, Vera menceritakan Yosua sempat menghubunginya via telepon pada tanggal 7 Juli 2022 pukul 20.00 WIB malam. Dia sempat mendapat satu kali miss-call atau panggilan tak terjawab. Dia sempat menghubungi kembali Yosua, namun terputus.

Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua) Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Lalu 20.30 dia telepon dia bilang 'Kurang ajar orang ini, ibu sakit, aku dituduh. (Saya tanya) 'Ibu sakit, sakit apa?'. (Yosua jawab) 'Nggak tahu saya, aku diancam, berani kau naik ke atas aku bunuh kau'. (Saya tanya) 'Siapa ancam?'. (Dijawab Yosua) 'Ada skuad-skuad di sini'," ujar Vera di ruang pengadilan. Beberapa waktu lalu

Diketahui, Ibu yang dimaksud dalam percakapan itu adalah Putri Candrawathi. Vera juga mengatakan dirinya bertanya apakah Yosua ada melakukan kekerasan atau tidak terhadap Putri.

"Saya bilang 'Emang abang pukul itu?. (Yosua jawab) 'Nggak'. Terus saya tanya 'abang di mana?'. (Dijawab) 'Di Magelang, yaudah dek entar abang hubungi lagi'," kata Vera bercerita.

Untuk update terbaru, majelis hakim  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hukuman pidana 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus kematian Brigadir J.

Adapun Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. Dari yang sebelumnya, Sambo hanya dijatuhi tuntutan kurungan penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir di sidang vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/Ilham
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya