AKBP Dody: Karir Polisi Puluhan Tahun Hancur Akibat Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa kasus peredaran narkoba AKBP Dody Prawiranegara mengaku sangat menyesal mengikuti Instruksi atasannya, yakni Teddy Minahasa dengan menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Kata Polisi soal Pembunuh Vina Cirebon Ganti Identitas Selama Buron

Dengan adanya kasus ini, Dody mengatakan karier kepolisiannya selama 22 tahun harus kandas akibat perintah mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.

"Saya takut, namun rasa takut saya membawa saya terperosok ke dalam dasar kehidupan yang paling rendah," ujar Dodi membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 5 Maret 2023.

Ibu Zoe Levana Ditilang Buntut Mobil Terobos Jalur Busway, Terancam Penjara dan Denda

Dody pun terlihat menangis terisak saat membacakan pleidoi. Ia enegaskan dirinya sangat menyesal telah menuruti perintah atasannya kala itu, Teddy Minahasa.

Apa Peran Pegi Buron Kasus Vina Cirebon yang Baru Ditangkap?

"Prestasi yang saya toreh sejak saya lulus Akpol (akademi kepolisian) sekelebat sirna, Saya terbawa dalam pesakitan dihadapkan dengan permasalahan yang tidak pernah terlintas sekali pun dalam pikiran saya," ujar Dody.

Dody mengatakan kini hari-harinya sangat gelap di dalam rumah tahahan tanpa tahu siang dan malam. Ia pun menjelaskan bahwa pada saat itu, dirinya takut untuk menolak perintah Teddy.

AKBP Dody Prawiranegara, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba di PN Jakbar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Saya sangat menyesal kenapa saya harus mengikuti perintah Kapolda Teddy Minahasa yang tidak pernah sekali pun saya kecewakan, saat dia memerintahkan tugas-tugas dan arahan yang wajar," ujarnya.

Dalam berjalannya kasus ini di persidangan, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan. Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.

Dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada Senin 27 Maret 2023, JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Sementara itu, Teddy dituntut hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya