Usia Pensiun Hakim Agung

Jangan Pilih Politisi yang Sahkan UU MA

VIVAnews - Pengajar dari Universitas Andalas, Saldi Isra meminta masyarakat tidak lagi memilih politisi di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat yang mengesahkan pasal usia maksimal hakim agung 70 tahun.

"Teman-teman di Komisi III (Hukum) sulit untuk diharapkan. Jangan memilih mereka di pemilu mendatang," kata Saldi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa 16 Desember 2008. Sebab, sambungnya, anggota Komisi Hukum saat ini selalu menyambut baik apapun usulan Mahkamah Agung.

Pengesahan revisi Undang-Undang Mahkamah Agung yang lebih dulu akan berimplikasi pada pembahasan Undang-Undang Komisi Yudisial. " Akibatnya, Komisi Yudisial akan dipaksa untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang MA, padahal fungsi pengawasan ada di pada Komisi Yudisial," tegasnya.

Ia mengingatkan jika Dewan tetap mengesahkan Undang-Undang Mahkamah Agung tahun ini, ia dan rekan lainnya akan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. "Secara yuridis kami merasa dirugikan," kata dia.

Sementara itu, Koordinator Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Firmansyah Arifin menduga tergesa-gesanya pengesahan revisi Undang-Undang Mahkamah Agung berkaitan dengan kepentingan segelintir petinggi Mahkamah Agung yang segera pensiun jika pengaturan batas usia tak dirubah.

Codeblu Belum Bayar Utang Rp500 Juta, Aline Adita Ancam Bakal Sita Asetnya
Ilustrasi sidang Paripurna DPR.

Oposisi Akan Jadi Minoritas dan Kandidatnya Hanya PKS-PDIP, Menurut Peneliti Senior BRIN

Peneliti Senior BRIN Prof Firman Noor mengatakan bahwa sebuah negara akan kuat dan makmur bila unsur oposisinya juga memiliki kekuatan sesuai dengan prinsip demokrasi.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024