Jaksa Sebut Haris Azhar dan Fatia Miliki Itikad Buruk Karena Tidak Minta Maaf ke Luhut

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, memiliki itikad buruk lantaran tidak mau menyelesaikan masalah kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, secara damai.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BUMN ke Penjara

Hal itu dikatakan oleh Jaksa, dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi Haris Azhar dan Fatia, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Mei 2023.

Awalnya, Jaksa mengatakan Luhut Binsar Pandjaitan merupakan korban sekaligus pelapor atas perbuatan Haris Azhar dan Fatia dalam video podcast berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi-Ops Militer Intan Jaya'. Maka dari itu, Haris Azhar dan Fatia yang harus menyampaikan permohonan maaf kepada Luhut tanpa syarat.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

"Bahwa dalam perkara a quo, saksi Luhut Binsar Pandjaitan adalah korban sekaligus pelapor atas perbuatan Haris Azhar dan Fatia. Maka seharusnya Haris Azhar dan Fatia yang meminta maaf tanpa syarat ke Luhut," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Mei 2023.

Jaksa juga menyebut, Luhut telah memberikan 2 kali kesempatan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty untuk menyampaikan permohonan maaf. Kendati begitu, kesempatan tersebut tak dipenuhi dengan berbagai alasan. 

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

"Walaupun sebagai korban, saksi Luhut Binsar Pandjaitan telah memberikan kesempatan dua kali kepada Haris Azhar dan Fatia namun tidak dipenuhi dengan berbagai alasan," sambungnya.

Atas dasar tersebut, Jaksa menilai Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty memiliki itikad yang buruk. Keduanya dinilai tidak ingin menyelesaikan masalah kasus pencemaran nama baik ini secara damai. 

Dalam kesempatan itu, Jaksa juga menegaskan bahwa langkah Luhut untuk melaporkan kasus ini bukan merupakan perbuatan melanggar hukum. Melainkan, sebagai upaya Luhut untuk mendapatkan perlindungan.

"Oleh karena itu, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty yang memiliki itikad buruk karena tidak mau menyelesaikan masalah a quo secara damai," tandas Jaksa. 

Diberitakan sebelumnya, tim penasihat hukum Haris Azhar, terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat formil dan prematur. Ini dikarenakan proses mediasi yang harusnya terjadi antara Haris Azhar dengan Luhut Binsar Pandjaitan dihentikan secara sepihak oleh penyelidik atau penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

Kata tim penasihat hukum, penyidik sedianya mengirimkan surat permintaan mediasi sebanyak dua kali. Namun, Luhut Binsar tak bisa hadir dengan alasan pekerjaan. 

Kemudian, pada 15 November 2021, penyidik kembali menggelar mediasi dan dihadiri oleh Luhut Binsar selaku pelapor. Sedangkan terlapor, Haris Azhar berhalangan hadir. Namun, di hari itu, penyidik dan Luhut Binsar Pandjaitan menyepakati bahwa mediasi telah gagal terlaksana.

"Secara bersama-sama, secara sepihak menyatakan mediasi telah gagal terlaksana padahal acara mediasi tidak satu kali pun terlaksana," ucapnya.

Tim penasihat hukum Haris Azhar mengungkap kliennya sempat mengundang Luhut Binsar Pandjaitan untuk memberikan klarifikasi terkait video berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi-Ops Militer Intan Jaya!!! Jenderal BIN juga ada!'.

"Namun, itikad baik terdakwa Haris Azhar tidak pernah diindahkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan," sambung tim penasihat hukum Haris Azhar.

Haris Azhar-Fatia Didakwa Cemarkan Nama Luhut

Haris Azhar dan Fatia didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Kata Jaksa, terdakwa Haris Azhar selaku host dan Fatia Maulidiyanty sebagai narasumber mengetahui maksud dan tujuan untuk mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Terdakwa Haris Azhar sebagai host yang mana saksi Fatia Maulidiyanty sudah mengetahui maksud dan tujuan terdakwa ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan dan menyatukan kehendak agar rekaman dialog atau percakapannya menghasilkan informasi elektronik yang muatannya mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," tuturnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya