Gara-gara Ikut Acara Relawan Anies, Dokter RSUD Abdul Moeloek Lampung Kena Sanksi KASN

dr Zam Zanariah Ibrahim dari RSUD Abdul Moeloek Lampung
Sumber :
  • Istimewa/VIVA/Pujiansyah

VIVA Nasional – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melayangkan surat rekomendasi pemberian hukuman disiplin ASN kepada dr Zam Zanariah Ibrahim.

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Pastikan Tak Ada Lagi Haji Ilegal Tahun Ini

Hal itu tertuang dalam surat nomor R-1942/NK.01.00/05/2023 tertanggal 25 Mei 2023, yang dalam surat rekomendasi tersebut diberikan melalui Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Diketahui, dr Zam Zanariah Ibrahim merupakan fungsional di RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung dengan posisi sebagai dokter.

Diduga Tiduri Istri Orang, Romo Gusti Dapat Sanksi Tegas Dicopot Sebagai Pastor Paroki Kisol

Ketua KASN Agus Pramusinto dalam keterangan tertulisnya, menyebut dr Zam Zanariah terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN.

dr Zam Zanariah Ibrahim dari RSUD Abdul Moeloek Lampung

Photo :
  • Istimewa/VIVA/Pujiansyah
Yuk Pahami Aturan Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Adapun pelanggaran itu karena partisipasinya pada kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan, yang diketahui sebagai kandidat calon presiden RI.

Kegiatan tersebut sendiri dilakukan di DPW Partai Nasdem Lampung dan sosialisasi di Lapangan Way Dadi, Bandar Lampung.

“Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Bawaslu Provinsi Lampung dan klarifikasi yang dilakukan oleh KASN, maka Zam Zanariah terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN,” tulis Agus Pramusinto dalam suratnya yang dikutip, Jumat (26/5/2023).

Menurut Agus, dr Zam Zanariah layak dijatuhi hukuman disiplin sedang. Pemberian hukuman itu mengacu kepada ketentuan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.(Pujiansyah/tvOne/Lampung)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya