Sempat Kena Sanksi KASN, Dokter RSUD Abdul Moeloek Kini Nyaleg DPRD Lampung

Zam Zanariah Ibrahim, dokter RSUD Abdul Moeloek Lampung
Sumber :
  • Istimewa/VIVA/Pujiansyah

Bandar Lampung – Aparatur Sipil Negara (ASN) dokter RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung Zam Zanariah Ibrahim yang sempat kena sanksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kini dikabarkan mendaftar bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Lampung.

Selebritis Perempuan Naik Ring Tinju, Amankah bagi Wajah dan Hasil Operasi Plastik?

Zam Zanariah Ibrahim disebutkan telah resmi masuk partai Demokrat pada Bulan Mei 2023. Ia maju sebagai caleg DPRD Provinsi Lampung dari Dapil 1 Kota Bandar Lampung.

Dikonfirmasi mengenai itu, Sekretaris BPOKK DPD Demokrat Lampung, Midi Ismanto membenarkan. "Benar, Dr Zam telah kami daftarkan sebagai caleg DPRD Provinsi Lampung dari Dapil 1 Kota Bandar Lampung," kata dia, Selasa (6/6/2023).

Bingung Pilih Skincare Lokal atau Luar? Begini Saran Dokter

dr

Photo :
  • 1484841

Saat ini, lanjut dia, Zam Zanariah Ibrahim sedang mengurus pengunduran diri sebagai PNS.

Terungkap, Ini Hasil Tes Kejiwaan Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Adapun sebelumnya, Zam Zanariah Ibrahim sempat dilayangkan surat rekomendasi sanksi disiplin PNS dari KASN melalui gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Sebab, Zam Zanariah Ibrahim telah kedapatan mengikuti pertemuan relawan Bacapres Anies Baswedan

Zam Zanariah Ibrahim, rupanya bukan kali pertama menerima rekomendasi sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Inspektur Provinsi Lampung Fredy sempat mengungkapkan mengungkapkan kalau dr Zam Zanariah Ibrahim sempat dijatuhi sanksi disiplin ASN pada tahun 2020.

Kala itu, dr Zam, sapaannya, terlibat dalam konstelasi politik sebagai calon Wakil Wali Kota jalur independen.

"2020 sudah diberi sanksi penundaan kenaikan gaji," kata Fredy.

Sanksi tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor 862.2/732/VI.04/2020 tanggal 3 Juli 2020, sesuai isi rekomendasi KASN kala itu.

Dalam surat tersebut, dr Zam diberi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. (Pujiansyah/Lampung)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya