Laporan Ditolak Bareskrim, Korban Penggelapan Apartemen MCR Bakal Surati Kapolri

Budijono, Korban Penggelapan Apartemen MCR Yogyakarta
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Laporan korban dugaan penggelapan surat kepemilikan Apartemen Malioboro City Regency (MRC) Sleman, Yogyakarta, ditolak Badan Reserse Kriminal (BareskrimPolri.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Budijono, salah satu korban yang datang jauh-jauh dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku bingung hingga kecewa. Dia mengatakan, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri menyarankannya melengkapi berkas Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB dari seluruh korban pemilik unit apartemen.

"Saya mewakili penghuni, seluruh pemilik. Jadi saya sebenarnya kecewa banget, datang ke sini jauh-jauh dari Yogya. Kita semangatnya kita ingin mengadu, karena kami menganggap Bareskrim ini tempat terakhir kita bisa mengadu," ujar dia kepada wartawan, Rabu 7 Juni 2023.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Gedung

Photo :
  • 1425902

Sebagai tindak lanjut, kata Budijono, dia dan korban lain mau membuat surat pengaduan ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo supaya kasus mereka jadi perhatian. Mereka juga mau minta tolong Presiden Joko Widodo.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

"Saya juga minta perhatian dari Bapak Presiden Jokowi, bapak menteri terkait, termasuk dengan Menteri Agraria, yang berhubungan dengan sertifikat tersebut dengan menteri-menteri terkait tolong bantu kami. Kami adalah korban. Jadi kami tidak tahu harus mengadu kemana," kata dia.

Koordinator Satuan Pemilik Unit Apartemen Malioboro City Regency, Edi Hardianto menambahkan, ada beberapa korban juga sudah melapor ke Polda DIY. Laporan bahkan disebut sudah naik ke penyidikan. Alasan pihaknya memilih melapor ke Bareskrim Polri adalah karena berharap bisa diproses lebih cepat.

"Kita tidak tahu harus bagaimana, melapor kemana, kalau nggak ke Bareskrim. Sampai sini kami ditolak," kata Edi.

Para korban, lanjut Edi, sejatinya mau melaporkan pengembang, yaitu PT IH terkait dugaan penggelapan di Bareskrim Polri. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp400 miliar.

Ilustrasi

Photo :
  • 580647

Kata dia, ada sekitar 200 pemilik unit apartemen yang sampai sekarang belum dapat Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), padahal seluruh korban diklaim sudah membayar lunas. Edi berkata pengembang awalnya berjanji menyerahkan AJB tahun 2015 atau setelah proses pembayaran lunas, tapi belakangan didapati fakta Apartemen Malioboro City Regency digadaikan PT IH ke salah satu bank swasta tanpa sepengetahuan pemiliknya.

"Untuk itu kami perwakilan dari pemilik unit untuk datang ke Mabes ini untuk melaporkan salah satu pengembang kita yang sudah menjanjikan 10 tahun AJB dan sertifikat hak milik, sampai saat ini kami belum terima," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya