Jonathan, Ayah David Ozora Mau Blak-blakan di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaAyah David Ozora, Jonathan Latumahina akan bersaksi dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 13 Juni 2023 hari ini. Kehadiran Jonathan yakni dalam hal sidang pemeriksaan saksi kasus Penganiayaan Berat Berencana yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David Ozora.

Alex Marwata Bela Nurul Ghufron, Yakini Rekannya Tak Langgar Etik

Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni telah mengkonfirmasi kehadiran sang ayah David Ozora. Ia pun menyebut bahwa Jonathan sudah siap menjadi saksi dipersidangan.

"Ayah david akan bersaksi, seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan," kata Melissa kepada wartawan, Selasa 13 Juni 2023.

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, Melissa mengatakan bahwa sidang pemeriksaan saksi pada Kamis 15 Juni 2023 nanti yang akan menjadi saksi yakni Rustam Hatala. Ia menyebut kesaksian keluarga David nantinya akan membikin terang kasus penganiayaan berat berencana ini.

3 Cewek Remaja Pelaku Perampokan Sadis di Bojonggede, Korban Disekap-Disemprot Obat Serangga

"Keseluruhan saksi akan memberikan dampak besar atas pembuktian pasal-pasal yang didakwa terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas," ucap dia.

Sidang pemeriksaan saksi hari ini akan digelar sekira pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Mario Dandy, Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya