Usai Viral Setoran Rp 650 Juta ke Atasan, Bripka Andry Dilarang Keluarga Dinas Lagi di Brimob

Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan, yang viral soal setoran uang Rp650 juta ke atasannya, tak diizinkan keluarga kembali dinas di Brimob Polda Riau.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Hal itu diakui Andry. Pasalnya, keluarga dia khawatir akan keselamatannya  Andry pasca mengungkap praktik setoran Rp650 juta ke Komisaris Polisi Petrus.

"Keluarga tidak kasih saya masuk ke Brimob lagi, apel di sana, takut nantinya pasti keselamatan saya," ujarnya kepada wartawan, Selasa 20 Juni 2023.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Dia mengatakan praktik setoran dibongkarnya bukan lantaran sakit hati dimutasi ke Batalyon A Pelopor Brimob Polda Riau.

Sebelum mengungkap praktik setoran ke media sosial, Andry mengklaim sudah lebih dulu memohon pertimbangan Kompol Petrus supaya tak dimutasi buntut faktor ekonomi dan mengurus ibu yang sakit.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob yang curhat nyetor ke komandan

Photo :
  • FB. Andry

Namun, hal itu tak diindahkan sampai akhirnya melapor ke Propam Polda Riau perihal praktik setoran. Tapi, karena tidak digubris, akhirnya dia curhat di media sosial.

"Jadi saya perlu tekankan, bukan karena sakit hati dimutasi saya bongkar. Tidak," katanya lagi.

Sebelumnya, Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Polda Riau yang setor Rp 650 juta ke atasannya, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau lantaran tak masuk dinas selama 57 hari dan mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan terkait setoran ke atasannya.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya di Pekanbaru, Jumat, menyebutkan Bripka Andry tak masuk sejak dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, 3 Maret lalu.

"Sejak mutasi itu keluar Bripka Andry tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023. Bripka A hingga hari ini sudah 57 hari tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri," kata Kombes Nandang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 Juni 2023.

Nandang menyebutkan, jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai Polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin. 

"Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari, sehingga termasuk ke pelanggaran kode etik. Bahkan, Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa. Namun yang bersangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari," katanya.

Bripka Andry juga terancam dipecat karena diduga melanggar kode etik tidak masuk dinas lebih dari 30 hari. "Pada umumnya jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai Polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin. Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk melebihi 30 hari, masuk ke pelanggaran kode etik," kata Nandang.

Anggota Brimob Polda Riau mengunggah percakapan dengan komandannya

Photo :
  • Ist

Adapun penjelasan Bripka Andry dalam unggahan di akun facebooknya yang bernama 'AnDrimob Svt Riau', dia mengaku sudah izin dan menjelaskan mengapa dirinya tidak masuk dinas. Dalam unggahannya pada Jumat, 9 Juni 2023 itu, dia terlihat sedang mengurus sang ibunda yang terbaring sakit. 

"Terpaksa Andry share riwayat pengobatan ini ma, maafkan Andry ma," tulis Bripka Andry seperti dikutip VIVA, Sabtu, 10 Juni 2023.

Bripka Andry ternyata sedang merawat sang ibu di rumah sakit. Dia juga mengaku sudah melapor pada atasannya. 

"Setelah saya kembali dari menghadap Bapak Dansat Brimob Polda Riau di hari Selasa tanggal 07 Maret 2023, sekira jam 17.00 WIB sampai jam 18.00 WIB. Ibu saya jatuh sakit"

Bripka Andry juga mengunggah sebuah foto dirinya sedang diperiksa oleh anggota Propam Polda Riau. Unggahan tersebut di-posting atau dibagikan ke laman Facebook-nya pada Rabu, 7 Juni 2023.

Bripka Andry menjelaskan, dia mendapat pesan dari salah satu anggota Propam Polda Riau, bernama Ipda Hengki Damanik yang merupakan Provost Sat Brimob Polda Riau. Pesan tersebut merupakan pemanggilan terhadap Bripka Andry.

"Pada Hari Selasa tanggal 18 April 2023 pada jam 15.20 WIB saya menerima pesan WhatsApp dari IPDA Hengki Damanik selaku Provost Sat Brimob Polda Riau tentang surat panggilan dari Paminal Polda Riau ada bukti chat-nya," tulis Bripka Andry dikutip dari laman Facebooknya, Sabtu, 6 Juni 2023.

"Andri, ini ada surat panggilan dari Paminal Polda Riau". 

"Siap komandan", jawab Bripka Andry membalas pesan tersebut.

Lantas, Bripka Andry pun memenuhi panggilan Propam Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan. Bripka Andry pun mengaku diminta untuk membongkar tentang divisi Batalyon B pelopor.

"Saya pun memenuhi panggilan tersebut. Dari awal pemeriksaan berjalan, saya diminta untuk membongkar semua yang saya ketahui tentang Batalyon B Pelopor. Sehingga saya pun menceritakan semua yang saya ketahui," tulis Andry.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya