Konferensi Perburuhan Internasional di Swiss, UU Cipta Kerja Jadi Sorotan

KSPSI hadiri gelaran Konferensi International Labour Conference ke-111 di Swiss
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) baru saja mengikuti gelaran Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-111 yang diselenggarakan oleh International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss pada 4-16 Juni 2023 lalu. 

Joe Biden Sahkan Undang-undang yang Membuat Tiktok Terancam Diblokir

Wakil Presiden KSPSI Ahmad Supriadi mengungkapkan, ada lima komite pembahasan utama dalam konferensi tersebut. 

Demo Buruh Mahkamah Konstitusi, MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Program Nasional K3 2024-2029 Diluncurkan, Menaker Ida Sebut Agar Maksimal Genjot Pembangunan

Pertama, Finance Committee. Kedua, Committee on the Application of Standards. Ketiga, Committee on Apprenticeship. Keempat, Committee on Labour Protection. Kelima, Committee on a just Transition. 

"Semuanya mengarah pada satu tujuan yaitu, perbaikan kesejahateraan buruh dan hubungan industrial yang baik antara pengusah juga pekerja," katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 24 Juni 2023

Depok Masuk Aglomerasi DKJ, Wakil Wali Kota: Semoga Lebih Banyak Positifnya

Hal yang menarik, kata Ahmad, UU Omnibus Law juga disoroti di forum ILC. Menurut Ahmad, banyak negara mendukung Indonesia untuk merevisi khususnya klaster ketenagakerjaan. 

"Memang pembahasan ini masuk didalam pembahasan ILO di sidang ILC tersebut. Beberapa negara turut mendukung agar klaster ketenagakerjaan bisa diperbaiki. Jika tidak diperhatikan, maka bukan tidak mungkin ILO akan lebih keras lagi pada Pemerintah Indonesia" jelasnya. 

Ilustrasi omnibus law cipta kerja

Photo :
  • Istimewa

Selain itu, lanjut Ahmad, banyak rekomendasi dan resolusi yang dihasilkan dalam konferenso ILC. Hal tersebut diharapkan memberikan pengaruh positif dalam pembangunan sistem tenaga kerja, terutama dalam menciptakan keadilan sosial.

Di antara rekomendasi dan resolusi tersebut adalah penggunaan standar internasional yang menjamin kualitas magang, perlindungan tenaga kerja serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), transisi yang adil, serta pelaksanaan laporan program dan standar ILO 2024/2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya