Kasus Denny Indrayana soal Bocornya Putusan Sistem Pemilu di MK Naik Penyidikan

Denny Indrayana dalam acara ILC.
Sumber :
  • YouTube Indonesia Lawyers Club

Jakarta - Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan ujaran kebencian dan berita bohong terkait putusan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), dari penyelidikan menjadi penyidikan. Eks Wamenkumham, Denny Indrayana merupakan terlapor dalam perkara ini.

Reaksi Hakim Konstitusi Dengar Bunyi Handphone saat Sidang Sengketa Pileg di MK

"Sudah ditangani Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan. Masih berproses ya, masih berproses," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin, 26 Juni 2023. 

Meski demikian, Komjen Agus belum mengungkap siapa sosok yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini. Sebab, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari ahli untuk menuntaskan kasus ini.

Polisi Usul WFH di Bali saat World Water Forum Berlangsung Supaya Tidak Macet

"Ini masih berproses, kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses. Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat," jelasnya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Photo :
  • ANTARA
Kelakar Hakim Arief saat Terima Berkas Golkar: Tebal Sekali, Bisa untuk Bantal Tidur Ini

Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan Tim Penyidik Bareskrim Polri saat ini sedang mempelajari laporan masyarakat terhadap mantan Wamenkumham, Denny Indrayana. 

Jelas dia, Denny Indrayana dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian, berita bohong pada Rabu, 31 Mei 2023.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI," kata Sandi melalui keterangannya pada Jumat, 2 Juni 2023.

Adapun, Sandi menyebut pelapor inisial AWW ini melaporkan dua akun media sosial. Yakni pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana; dan pemilik atau pengguna akun instagram @dennyindrayana99. Sedangkan saksinya ada 2 orang yakni WS dan AF.

"Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 bundle tangkapan layar akun instagram @dennyindrayana99 dan 1 buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 Gb," jelas dia.

Sementara, Sandi menjelaskan uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99, yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (hoaks), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.

Maka dari itu, Sandi mengatakan pelapor AWW menilai mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tahun 2011-2014 ini melakukan pelanggaran terhadap Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHPidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, mantan Wamenkumham, Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan Pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Hal tersebut diungkap oleh Denny melalui akun sosial media Instagram pribadinya @dennyindrayana99 pada Minggu, 28 Mei 2023. Denny juga mengaku mendapat sumber informasi dari orang terpercaya. 

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny seperti dikutip VIVA, Minggu, 28 Mei 2023. 

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," sambungnya.

Maka dari itu, Denny menyebut Indonesia kembali ke dalam sistem Pemilu Orba dengan otoritarian dan koruptif. Denny menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermasalah dan dihadiahi perpanjangan jabatan selama satu tahun. 

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," katanya. 

"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal. Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya