Kubu Mario Dandy Protes dan Klaim Restitusi Rp120 M Bukan Kewajiban Orang Tua

Andreas Nahot Silitonga
Sumber :
  • VIVA/ Ichsan Suhendra

Jakarta – Tim Penasihat Hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo memprotes Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang meminta restitusi atau uang ganti rugi kepada kliennya sebesar Rp 120 miliar. LPSK menikai keluarga Mario Dandy yang harus membayar restitusi tersebut jika Mario tak bisa memenuhinya.

Dua Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Bripda Oktavianus Masih Buron

Menurut PH Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, LPSK tidak bisa serta merta membebankan pembayaran restitusi kepada keluarga Mario. Meskipun dalam aturan memang disebutkan pembayaran restitusi bisa dibebankan kepada pihak ketiga jika pelaku tak mampu membayar.

Mario Dandy, Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Detik-detik Pembunuh Keluar Hotel Bawa Jasad Wanita dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang

Kendati begitu, ditekankan Andreas, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang menjadi Korban Tindak Pidana tidak menyebutkan siapa yang menjadi pihak ketiga. 

Sementara dalam ketentuan Pasal 1 ayat (15) Perma Nomor 1 Tahun 2012 tentang Salinan Tata cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, menyatakan “bahwa pihak ketiga adalah pihak selain pelaku tindak pidana yang bersedia membayar restitusi”. 

Baru Kenalan Malam Takbiran, Gadis SMP di Mojokerto Diperkosa

"Dalam kasus Terdakwa Mario ini sangat jelas bahwa pihak ketiga dimaksud adalah orang yang bersedia untuk membayar restitusi. Misalnya jikalau pun orang tua akan membayar restitusi harus berdasarkan kesediaan," kata Andreas dalam keterangannya, Selasa, 27 Juni 2023.

Terlebih, kata Andreas, PP 43 Tahun 2017 itu membahas ihwal pembayaran restitusi untuk anak. Dalam Pasal 1 ayat (6) Perma Nomor 1 Tahun 2012 berbunyi 'termohon (restitusi) adalah pelaku tindak pidana atau orang tua atau wali, dalam hal pelaku tindak pidana adalah anak'.

Andreas mengklaim, ketentuan di atas menjelaskan soal apabila pelaku tindak pidana adalah anak maka yang dapat menggantikan adalah orang tua. Sementara Mario merupakan subjek hukum yang sudah dewasa, berusia 19 tahun.

"Dan, perlu dipahami bahwa Terdakwa Mario merupakan orang yang sudah cakap hukum sehingga segala pertanggungjawaban dapat dimintakan kepada Terdakwa," kata Andreas.

Lebih lanjut dikatakan, terkait syarat pihak ketiga yang bersedia membayar restitusi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 14 ayat (3) Perma 1 tahun 2012 menyatakan 'Dalam hal restitusi akan dibayarkan oleh pihak ketiga, pihak ketiga wajib dihadirkan dalam sidang untuk dimintai persetujuannya'.

"Berdasarkan bunyi pasal tersebut sangat jelas menyebutkan pihak ketiga dihadirkan dalam persidangan untuk diminta persetujuan. Maka bila orang tua Terdakwa Mario yang menjadi pihak ketiga yang akan membayar restitusi tersebut maka terlebih dahulu diminta apakah bersedia dan setuju membayar restitusi tersebut," ujarnya.

Mario Dandy dan Shane Lukas jadi saksi sidang AG

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Selain itu, Andreas juga membandingkan cara LPSK dalam menghitung besaran restitusi kepada Mario dengan kasus pembunuhan yang terjadi di Yogyakarta. Kasus di Yogyakarta dalam Putusan 63/Pid.B/2022/ PN. Smn pada Pengadilan Negeri Sleman.

Dalam kasus Mario yang korbannya masih hidup LPSK meminta besaran restitusi sebesar Rp 120 miliar, sementara pada kasus di PN Sleman yang Korbannya hingga meninggal dunia,  LPSK minta besaran restitusi Rp 94.111.616. 

"Mengacu kepada kedua kasus tersebut di atas menggambarkan bahwa nilai yang diminta restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada Terdakwa Mario adalah perhitungan yang keliru dan tidak berdasar karena korban yang masih hidup dan masih dimungkinkan untuk sembuh, berkaca Putusan nomor 63/Pid.B/2022/ PN.Smn pada PN Sleman restitusi yang diminta sebesar Rp 94 juta yang korbannya meninggal dunia" kata Andreas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya