KPK Masih Telaah Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan

Wakil Bupati Hengky Kurniawan berpose bersama Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Sumber :
  • Instagram Hengky Kurniawan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih melakukan penelaahan atas laporan terhadap Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Hal tersebut dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur.

"Kayanya itu masih telaah ya. Saya juga dengar dari teman-teman media," ujar Asep Guntur kepada wartawan pada Selasa 27 Juni 2023.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan atau Eksekusi KPK Asep Guntur

Photo :
  • Zendy Pradana/ VIVA.

Asep pun menjelaskan bahwa sejauh ini pun masih belum ada penjadwalan pemeriksaan di KPK untuk Hengky. Pasalnya, KPK masih menelaah laporan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

"(Jadwal pemeriksaan) Belum ada. Kita memang monitor ada laporannya tapi sedang ditelaah," tutur Asep.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.

Laporan itu dilayangkan langsung oleh Aktivis Pemuda Bandung Barat. "Kami warga Bandung Barat mendorong upaya penyidikan dan penyelidikan yang akan dilakukan KPK atas laporan kami," ujar Ketua Aktivis Pemuda Bandung Barat, Bilal Al Fariz dalam keterangannya, Jumat 12 Mei 2023.

Kata Bilal, Hengki telah melakukan pemungutan atas rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemda Bandung Barat. Seperti diketahui, Rotasi mutasi jabatan dinilai tidak sesuai dengan aturan diantara dari staf pelaksana promosi ke eselon 4A, seperti Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Sub Bagian (Subag) yang dipromosikan langsung menjadi esselon 3B atau 3A.

"Terus juga dari eselon 4A ke esselon 3B, seperti dari Kasi atau Subag ke jabatan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dan Kepala Bidang (Kabid). padahal tidak boleh dari esselon 4A langsung ke esselon 3A," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya