4 Eks Pengurus Al Zaytun Diperiksa Terkait Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.
Sumber :
  • Dok. Polri.

Jakarta- Pemeriksaan terhadap empat mantan pengurus pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun dilakukan Badan Reserse Kriminal Polri hari ini, menyangkut kasus penistaan agama oleh pengasuh Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Merasa Suaminya Dikriminalisasi, 2 Ibu Asal Sumsel Datangi Mabes Polri Cari Keadilan

"Bareskrim sendiri ada empat orang saksi yang sedang kita periksa. Kemudian dari empat orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al-Zaytun, saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis, 6 Juli 2023.

Panji Gumilang, Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
WN Australia Gembong Narkoba Buronan BNN Ditangkap Polri-Kepolisian Filipina

Djuhandani mengungkap pihaknya pun melakukan pemeriksaan 10 saksi lain dari ponpes itu. Pemeriksaan dilaksanakan di Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Meski begitu, dirinya tidak merinci identitas 10 saksi yang diperiksa di Indramayu tersebut.

"Tentu saja proses ini sedang berjalan, kemudian dalam proses penyidikan kita juga harus memenuhi formil-formil penyidikan, baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan dan lain sebagainya," kata dia.

Cara Polri Buat Hilangkan Trauma Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar

Diketahui, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Pintu Masuk Ponpes Al-Zaytun

Photo :

Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya