Sidang Haris Azhar-Fatia, Ahli Pidana dan Digital Forensik Hadir Jadi Saksi

Haris Azhar-Fatia menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Sebanyak dua ahli dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Juli 2023. Duduk sebagai terdakwa yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.

Dishub DKI Belum Terapkan Sidang di Tempat terhadap Jukir Liar Selama Sebulan ke Depan

"Untuk saksi sudah siap? Atau Ahli?" tanya Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Terima kasih Yang Mulia, kami menghadirkan dua orang ahli, pertama ahli pidana atas nama Profesor Doktor Agus Surono dan kedua itu ahli digital forensik atas nama Herry Priyanto," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Minta Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan, Luhut Yakin Prabowo Setuju Dengannya

Selanjutnya Hakim Cokorda Gede Arthana meminta terdakwa Haris Azhar dan Fatia duduk di samping tim kuasa hukumnya. Sedangkan, ahli pidana yakni Agus Surono diminta masuk untuk bersaksi di persidangan.

Haris Azhar menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Rampung Jalani Sidang Pelanggaran Etik Perdana, Nurul Ghufron: Kami Hormati Prosesnya

Dugaan Pencemaran Nama Baik

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Menurut Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," ucapnya.

"Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," kata Jaksa.

Sementara itu, Jaksa menilai terdakwa Fatia mengetahui niat saksi Haris Azhar yang ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan. Terdakwa Fatia juga turut menyatukan kehendak dengan saksi Haris Azhar agar dialog dalam konten YouTube berisi pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu, Jaksa juga menyebut terdakwa Fatia mengatakan beberapa pernyataan dalam video di YouTube Haris Azhar, salah satunya dengan menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group.

"Terdakwa Fatia Maulidiyanty, 'Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita'," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia.

"Siapa?" kata Jaksa lagi menirukan suara Haris Azhar.

"Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan," kata Jaksa menirukan ucapan Fatia.

"LBP the Lord. The Lord," kata Jaksa menirukan suara Haris Azhar.

"Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," ucap Jaksa menirukan omongan Fatia lagi.

Kemudian, kata Jaksa, pada menit 18:00 sampai 21:00, terdakwa Fatia juga menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai seorang penjahat. Percakapan antara terdakwa Fatia Maulidiyanty dengan Haris Azhar itu, kata jaksa, telah diketahui Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya