Soal Status Hukum Panji Gumilang, Mahfud MD: Tidak Boleh Buru-buru yang Penting Sudah SPDP

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • tvOne/Veros Afif

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, buka suara terkait dengan status hukum dari pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Padahal, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus yang menjerat Panji, sudah terbit.

Komplotan Begal Casis Bintara Polri hingga Jari Putus Dicokok, Jumlahnya 5 Orang

Menurut Mahfud, penyidik kepolisian tidak boleh terburu-buru dan harus berhati-hati dalam menetapkan status hukum seseorang apakah tersangka atau belum. Termasuk terhadap Panji Gumilang. 

"Itu semua proses, perlu proses karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh buru-buru, yang penting sudah ada SPDS dan SPDP itu sudah menyebut nama inisial itu saya kira sudah jelas, ini orangnya," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa, 18 Juli 2023.

Tersangka Penembakan PM Slovakia Lansia 71 Tahun

"Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan dan sebagainya itu memang harus lebih hati-hati, harus lebih hati-hati," sambungnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, pada dasarnya Ponpes Al Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang bagus. Lembaga pendidikan itu mampu menghasilkan murid yang pintar sehingga dinilai perlu diselamatkan.

Selain Sandra Dewi, Ini Daftar Istri Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Diperiksa Kejaksaan

"Al Zaytun itu suatu lembaga pendidikan yang menurut kami produknya sangat bagus, anak-anaknya pintar-pintar, sehingga kita akan selamatkan itu," kata Mahfud.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dipolisikan

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Bareskrim Polri sebelumnya resmi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.

Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya