Bahagianya Roy Suryo Bebas Usai Dipenjara 9 Bulan karena Kasus Stupa Candi Borobudur

Roy Suryo.
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA.

Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo telah menghirup udara bebas usai menjalani hukuman 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Ternyata, Roy Suryo sudah bebas pada Mei 2023.

Menkumham Ingin Transformasi Sistem Pemidanaan RI, Tak Hanya Penjara

“Alhamdulillah, sehat. 2 Mei itu saya sudah putus,” kata Roy Suryo pada Selasa, 25 Mei 2023.

Setelah bebas ini, Roy Suryo mengaku akan menikmati masa bebasnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). “Ya balik dulu ke Yogya dulu. Jadi santai dulu,” ujarnya.

KPK Segera Eksekusi Bupati Mimika Omaleng Usai Vonis Bebasnya Dianulir MA

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memberikan vonis lebih berat kepada Roy Suryo dengan hukuman penjara sembilan bulan ditambah dengan denda senilai Rp150 juta dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Borobudur.

Roy Suryo pakai baju tahanan kejaksaan.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

Artinya, Roy Suryo diberikan hukuman lebih berat oleh hakim tingkat banding daripada Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis sembilan bulan penjara tanpa adanya pidana denda kepada Mantan Menpora tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar Rp150.000.000 dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," demikian putusan hakim tingkat banding yang dikutip melalui draft Pengadilan Tinggi Jakarta pada Jumat, 10 Februari 2023. 

Adapun vonis lebih berat tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno. Vonis berat itu dilakukan setelah adanya pengajuan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa.

Dengan hasil, mengubah putusan Pengadilan Negeri Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding.

"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo SURYO Notodiprojo tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," beber hakim.

Roy Suryo divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 28 Desember 2022. Majelis hakim menyatakan terdakwa Roy Suryo bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan individu yang memicu SARA.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting saat membacakan putusan.

Dalam menjatuhakan hukuman, majelis hakim menimbang perbuatan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan terdakwa melalui multiple tweet dapat merusak kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya