Ini Awal Mula Red Wine Disebut Punya Label Halal

Anggur Merah merek Nabidz
Sumber :
  • Instagram

Jakarta – Belakangan ini viral soal produk red wine yang disebut memiliki sertifikasi halal dari merek Nabidz. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

Kini Kementerian Agama memblokir sementara sertifikasi halal produk tersebut. Lantas, bagaimana awal mulanya berita itu viral? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Awal mula

Viral red wine disebut berlabel halal

Photo :
  • Instagram @adityadwiputras

Isu red wine mendapatkan sertifikasi halal pertama kali muncul pada unggahan dari akun Instagram @adityadwiputras. Akun tersebut mengunggahnya pada 8 Juli 2023 disertai gambar sebotol Nabidz “Chateat de Java” dan segelas minuman berwarna merah.

Wine jadi halal? Kok bisa ? Yes ! Dengan biotechnology dan di istihalahkan dengan ilmu fiqih, Alhamdulillah sudah dibuat sedemikian rupa hingga teruji dan tersertifikasi halal oleh MUI,” bunyi keterangan akun tersebut.

Akun tersebut mengatakan, minuman tersebut bahan bakunya dari anggur hitam Italia dan Australia. Lantaran mendapat kritikan bahwa MUI tidak memberikan fatwa halal untuk produk yang berasosiasi dengan wine/khamar, akun tersebut kemudian meralat kata MUI di deskripsi, menjadi kata Kemenag.

Kemenag memblokir sementara sertifikasi halal

Anggur Merah merek Nabidz

Photo :
  • Instagram

Merespon hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

“Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Rabu 26 Juli 2023.

“Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah,” lanjut Aqil menjelaskan.

Kata Aqil, produk jus buah merk Nabidz, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz. 

Sri Mulyani Menghadap Jokowi Bahas Kasus Viral Bea Cukai

Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal. Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

Aqil mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

Jokowi Bakal Turun Tangan Benahi Masalah di Bea Cukai, Begini Respons Kemenkeu

Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz. 

“Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggungjawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal,” tandas Aqil.

Setelah Viral, Keluarga Vina Cirebon Minta Polda Jabar Tangkap 3 Orang Lagi
Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX)

Emiten Produsen Prochiz Ini Bagikan Dividen Rp 79,5 Miliar, Intip Jadwalnya

RUPST emiten Mulya Boga Raya juga menunjuk direktur utama dan komisari baru perusahaan.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024