Jadi Tersangka, Kabasarnas Henri Alfiandi Diduga Terima Suap Rp 88,3 Miliar

OTT KPK Basarnas
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) atas dugaan kasus korupsi pengadaan alat Deteksi Korban Reruntuhan.

Densus 88 Tangkap Pria Terduga Teroris Terafiliasi ISIS di Karawang

Tak hanya dia, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama, keempat orang itu yakni Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto telah menerima uang suap pengadaan barang tender sebanyak Rp 88,3 Miliar. Uang tersebut didapat Henri dan Afri dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Gedung di Arab Saudi Runtuh Akibat Cacat Teknis, Pengawas Korupsi Tangkap Pelaku

Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi

Photo :
  • Basarnas

"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88, 3 Miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ujar Alexander Marwata di gedung KPK, Rabu 26 Juli 2023.

Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut Bos Rental di Pati

Alex menyebut bahwa Henri dan Afri sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengadaan alat dari tender.

"Dengan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berlanjut pada tahap penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka," kata Alex.

Kendati demikian, proses hukum untuk Henri dan Afri selaku penerima suap dilakukan lebih lanjut bersama dengan penyidik Puspom Mabes TNI dan penyidik KPK.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK 'Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum' Jo Pasal 89 KUHAP maka terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut," bebernya.

Mobil pemilik bos rental asal Jakarta dibakar di Pati

Bertambah Jadi 10 Orang, Begini Peran Tersangka Pengeroyok Bos Rental Mobil hingga Tewas di Pati

Polda Jawa Tengah mengamankan lagi pelaku pengeroyokan yang menyebabkan bos rental asal Jakarta tewas di Pati. Total ada 10 orang.

img_title
VIVA.co.id
16 Juni 2024