Soal Pengunduran Brigjen Asep Guntur di KPK, Alexander Marwata: Dia Gentleman

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta – Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa hingga saat ini pimpinan lembaga antirasuah belum menentukan nasib Brigadir Jenderal Asep Guntur di KPK. Pasalnya, Asep Guntur dikabarkan sudah mengajukan surat pengunduran sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Nurul Ghufron Kasih Kode Bakal Maju Lagi di Seleksi Capim KPK Tahun 2024

Pengunduran diri Brigjen Asep itu disampaikan kepada seluruh jajaran lembaga anti korupsi.

"Yang bersangkutan gentleman bahwa apa yang dia sampaikan itu harus dipenuhi. Jadi yang bersangkutan akan menulis surat pengunduran diri karena sudah diketahui oleh semua orang," ujar Alexander di gedung merah putih KPK, Senin 31 Juli 2023.

Rampung Jalani Sidang Pelanggaran Etik Perdana, Nurul Ghufron: Kami Hormati Prosesnya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Photo :
  • Antara

Namun demikian, kata Alex, pimpinan KPK tak melarang Asep Guntur mengajukan pengunduran diri dari KPK. Kendati, penentuan nasibnya itu tetap ditentukan oleh pimpinan KPK.

Alex Marwata Bela Nurul Ghufron, Yakini Rekannya Tak Langgar Etik

"Tetapi kan hak kami pimpinan untuk menerima atau menolak. Siapa saja boleh mengajukan pengunduran diri, tetapi tentu nanti keputusan akhir ada di pimpinan," ungkap Alex.

KPK masih akan melakukan koordinasi dengan polri terkait dengan pengunduran Brigjen Asep Guntur. Pimpinan KPK, kata Alex, masih belum mengambil keputusan akan hal tersebut.

"Belum ada keputusan, sampai saat ini yang bersangkutan masih menjadi Plt dan Direktur Penyidikan," kata Alex.

"Jadi enggak usah dipersoalkan. Belum ada keputusan dari pimpinan untuk mengabulkan atau menolak Plt Deputi Penindakan atau Direktur Penyidikan untuk mengundurkan diri," imbuhnya.

Sebelumnya, Brigadir Jenderal Asep Guntur dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya selaku Direktur Penyidikan sekaligus Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi diterima VIVA, pengunduran diri Asep Guntur tersebut buntut masalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas RI.

KPK sendiri belakangan mengaku salah telah melakukan penyidikan terhadap pejabat militer. Maksudnya, menetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.

"Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan. Surat resmi akan saya sampaikan hari Senin," kata Asep Guntur sebagaimana surat elektronik yang dikirimnya ke pejabat KPK, Jumat, 28 Juli 2023.

Asep, dalam surat elektronik tersebut juga mengebut penyidikan yang dilakukan pihaknya semata-mata penegakkan hukum dan untuk pemberantasam korupsi.

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan bahwa pihaknya telah mengakui ada kekhilafan ketika melakukan OTT terkait dengan dugaan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Badan SAR Nasional.

KPK melakukan operasi senyap kepada Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa 25 Juli 2023. Bahkan, KPK pun sudah menetapkan Afri bersama dengan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya