Mahfud Jamin Warga Ponpes Al Zaytun Haknya Tetap Dipenuhi

Momen Panji Gumilang Berpamitan dengan Ribuan Santri Al Zaytun
Sumber :
  • YouTube: Al Zaytun Official

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meminta kepada seluruh warga pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun agar tidak panik usai pimpinannya, yaitu Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penistaan agama.

Kecelakaan Maut Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Nasib Sopir Bus Bisa jadi Tersangka

Mahfud menyebut, hak-hak dari warga pondok pesantren Al Zaytun dijamin terpenuhi."Tetapi warga Pesantren jangan panik, hak-haknya diberikan sepenuhnya dan dilindungi," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Kamis, 3 Agustus 2023.

Di sisi lain, Mahfud meminta kepada seluruh warga pondok pesantren Al Zaytun melaporkan jika ada penyimpangan atas hak-hak konstitusional mereka.

Geger Warga Tangsel Temukan Mayat Pria Terbungkus Sarung, Polisi: Korban Diduga Dibunuh

"Jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang untuk menertibkan sesuai dengan hukum malahan melanggar hukum atau melanggar hak konstitusional para santri," kata dia.

Menkopolhukam Mahfud MD

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Pengacara Panji Gumilang Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun
Oleh sebab itu, Mahfud menugaskan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan aparat kepolisian untuk memberikan pendampingan kepada Ponpes Al Zaytun.

"Agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini, itu dijamin keberlangsungannya," pungkasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Hal itu diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Kata Djuhandhani, Panji ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.

"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Dan, Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya