MK Tanya DPR dan Pemerintah Alasan Batas Minimum Capres Harus Turun Jadi 35 Tahun

Hakim Konstitusi Saldi Isra
Sumber :
  • MK

Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan alasan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) perlu diturunkan atau dilonggarkan dari 40 menjadi 35 tahun. 

Bungkam Irma Nasdem, Refly: Harusnya Semua Anggota DPR Itu Oposisi Terhadap Pemerintah!

Hal ini ditanyakan Saldi Isra dalam sidang uji materi UU Pemilu pada Selasa, 1 Agustus 2023, dengan agenda mendengar keterangan DPR dan pemerintah

"Pertanyaan besar kami sebetulnya, mengapa kok didorong ke 35? Tidak ke 30? Atau 25?" tanya Saldi kepada perwakilan pemerintah dan DPR.

Gas Murah Bagi Industri Bakal Dilanjut, Pemerintah Diminta Perhatikan Keekonomian Sektor Hulu

Saldi Isra Resmi Dilantik Menjadi Hakim MK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Dalam sidang itu, pihak DPR diwakili Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dan pemerintah diwakili Staf Ahli Kementerian dalam Negeri Togap Simangunsong.

DPR Sindir Kenaikan UKT di Sejumlah PTN Menyesuaikan Harga Cabai dan Telur

Hal itu Saldi tanyakan karena pemerintah dan DPR meerupakan pihak yang mengubah batas usia minimum capres-cawapres menjadi 40 tahun dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Padahal, sebelum UU Pemilu diteken pada 2017, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun. Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 melalui Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Selain itu, Saldi juga bertanya kepada DPR dan pemerintah terkait parameter seseorang dikatakan layak menjadi capres dan cawapres.

Saldi juga mempertanyakan urgensi uji materi terkait pasal yang mengatur batas minimal capres-cawapres dalam UU Pemilu saat ini. Menurut Saldi, jika DPR dan pemerintah juga sepakat batas minimal usia capres itu dikembalikan, maka sebaiknya revisi UU di parlemen.

"Kalau dibaca implisit, walaupun menyerahkan pada kebijaksanaan yang mulia hakim konstitusi, ini kan bersayap, dua duanya mau. Kalau DPR dan pemerintah setuju mengapa tidak diubah saja UU, tidak perlu melempar isu ini ke MK untuk diselesaikan. Kelihatan pemerintah juga setuju, diubah saja di DPR," kata Saldi Isra.

Ilustrasi surat suara di pemilu

Photo :
  • vstory

Kemudian, Saldi mempertanyakan relevansi membandingkan situasi di Indonesia dengan batas usia minimum capres-cawapres di luar negeri yang sebelumnya dipaparkan Habiburokhman dalam sidang tersebut.

Dia mengatakan Filipina yang konstitusinya mirip dengan Amerika Serikat memiliki batas usia minimal capres-cawapres yang berbeda.

"Tolong dieksplisitkan supaya kita, mahkamah ini, paham kenapa itu harus diubah," kata Saldi Isra.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya