Pejabat Pembuat Komitmen Proyek BTS Kominfo Akui Terima Uang Rp 2,4 Miliar

Sidang kasus korupsi BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta – Salah satu pejabat pembuat komitmen (PPK) Proyek BTS Kominfo, Elvano Hatorangan, mengakui dirinya juga menerima uang sebanyak Rp 2,4 miliar. Dia menyebut uang tersebut didapat dari terdakwa Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitechmedia Synergy.

Diketahui, Elvano duduk sebagai saksi di hadapan terdakwa mantan MenkominfoJohnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto.

"Saya diberikan uang oleh Pak Irwan Hermawan, kemudian 'Ini harus saya apakan?', saya bilang, (Irwan menjawab) 'Itu untuk kamu saja, nggak usah tahu dari mana,'" ujar Elvano di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kamis 10 Agustus 2023.

Kemudian, majelis hakim langsung menanyakan terkait dengan maksud dari pemberian uang dari terdakwa Irwan Hermawan. Elvano menjawab, bahwa dirinya langsung melaporkan ke Anang terkait pemberian uang Rp 2,4 miliar.

"Dan itu atas perintah Anang Latif. Anang ada ngomong dengan saudara tentang uang itu?" tanya Hakim Fahzal.

"Setelah saya diberikan oleh Pak Irwan, setelah itu saya konfirmasi ke Pak Anang. Pak Anang jawab iya, itu untuk saya," jawab Elvano.

"Untuk kamu?" tanya Hakim Fahzal.

"Ya," jawab Elvano.

Lalu, Elvano menyebut uang pemberian Irwan itu digunakannya untuk membeli motor trail, motor Ducati hingga mobil HR-V. Dia menyebutkan, uang itu juga digunakan untuk membayar cicilan rumah.

"Pada saat 2022 saya belikan beberapa aset, Yang Mulia, beberapa kendaraan bermotor, mobil dan motor," jawab Elvano.

"Mobil apa?" tanya hakim.

"HR-V dan 2 motor besar," jawab Elvano.

"HR-V berapa dibeli Pak?" tanya hakim.

"Rp 400 juta," jawab Elvano.

Kendati demikian, Elvano menjelaskan bahwa barang beserta uang senilai Rp 2,4 miliar itu sudah dikembalikan kepada jaksa. Tak hanya itu, Elvano mengakui bahwa bila dihitung sejak awal dia bekerja di BAKTI Kominfo sampai dengan saat ini, total ada uang yang dia terima Rp 8 miliar.

"Saya PPK baru 2018. Dulu saya 2015 memang stafnya Pak Anang di Kemenkominfo. Baru 2016 sampai sekarang di BAKTI," jawab Elvano.

"Jadi dalam kurun waktu 2020-2022 banyak tuh, rumah Rp 6 miliar, tambah mobil tambah ini sekitar kurang Rp 8 miliar," kata hakim.

"Mungkin Rp 8 miliar," jawab Elvano.

Dia mengatakan rumah dan aset yang diterimanya dari Irwan maupun Anang, telah disita. Dia mengaku tak mengetahui asal dana uang tersebut.

"Rumah masih ditempati?" tanya hakim.

"Tidak sudah diserahkan dan disita," jawab Elvano.

Lantas hakim juga menegaskan terkait dengan uang yang diberikan oleh Anang kepada Elvano. Namun, Elvano tidak mengetahui asal muasal uang tersebut.

Viral Video Ivan Gunawan Sebut Wanita Bisa Cantik Kalau Punya Uang

"Saudara tahu atau pura pura?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu," jawab Elvano.

Masih Terus Datangi MA, Karyawan Polo Ralph Lauren Tuntut Hakim Rahmi Diganti

"Nggak mungkin secara pribadi dikasih saudara, saudara sebagai PPK di dalam proyek yang sangat besar ini, sudah adalah menduga-duga. Saudara kan bukan orang bodoh. Saudara juga orang berpendidikan, bisa diduga uang itu dari mana," kata hakim.

Pejabat Kementan Patok Urunan Rp30 Juta Demi Penuhi Keinginan SYL
Achsanul Qosasi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat saat jalani sidang dakwaan, Kamis 7 Maret 2024

Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dijatuhi tuntutan lima tahun penjara terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024