KPK: Hakim Agung Gazalba Saleh Punya Sebutan 'Bos Dalem'

Hakim Agung Gazalba Saleh Ditangkap KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ternyata Hakim Agung Gazalba Saleh punya julukan 'Bos Dalem'. Hal itu terungkap lewat keterangan sejumlah saksi dalam kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

"Terdakwa dikenal dengan sebutan 'Bos Dalem' yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara kasasi dari Budiman Gandi Suparman," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Rabu 23 Agustus 2023.

Kemudian, kata Ali, sebutan 'Bos Dalem' untuk Gazalba Saleh itu diperkuat melalui pesan gawai yang dilakukan antara staf Mahkamah Agung Redhy Novariasza dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho.

"Terdapat isi percakapan WhatsApp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang mempertegas Terdakwa sebagai sosok 'Bos Dalem'," kata dia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Ali menyebutkan, julukan tersebut pun dilakukan untuk melakukan pemberian uang kepada Gazalba Saleh. Adapun uang tersebut digunakan Gazalba untuk keberangkatan umrah, pasalnya ketika kasus suap di lingkungan MA mencuat Gazalba tengah menjalankan ibadah umrah.

"Di mana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat 'buat tambah jajan di Mekkah' yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umrah dan hal ini bersesuaian dengan pengakuan terdakwa yang memang menjalani ibadah umrah pasca-adanya pemberian uang pengurusan perkara," ucap dia.

KPK Serahkan Memori Kasasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan berkas kasasi Hakim Agung Gazalba Saleh usai mendapat vonis bebas dari Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Memori kasasi itu telah terdaftar di Panitera Muda (Panmud) Tipikor di PN Bandung.

"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai menyerahkan kelengkapan upaya hukum kasasi dengan Terdakwa Gazalba Saleh yaitu memori kasasi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Rabu 23 Agustus 2023.

Ali menjelaskan bahwa berkas kasasi itu diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) dengan berisikan sejumlah argumen atas vonis bebas yang diberikan kepada Gazalba Saleh.

"KPK berharap Majelis Hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan Tim Jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," kata Ali.

KPK meyakini bahwa MA merupakan pintu akhir demi mendapatkan sebuah keadilan yang berlandaskan hukum. Maka dari itu, kata Ali, lembaga antirasuah mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal kasus korupsi yang melibatkan Gazalba Saleh.

"Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai pintu akhir untuk mendapatkan keadilan tentu dalam putusannya akan selalu berlandaskan hukum dengan menjunjung tinggi marwah keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat," ucap Ali.

"KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawal putusan perkara ini sehingga tercipta pesan dan makna keadilan hukum di kehidupan masyarakat," lanjutnya.

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Eks Penyidik KPK: Siapa Saja Bisa Daftar Capim KPK Termasuk Irjen Karyoto

Istana menjelaskan bahwa sejumlah nama calon pimpinan KPK sudah digodok. Sejumlah nama pun sudah bisa mandaftarkan diri dari pihak manapun.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024